Halo, Kak Taufik. Transaksi sewa-menyewa termasuk dalam perjanjian konsensual, artinya sudah saling mengikat secara sadar antara pemilik properti sewa dan penyewa. Terlepas dari tidak adanya perjanjian tertulis, jika memang penyewa tersebut telah menunggak biaya kontrakan dalam waktu lama dan sulit untuk dikompromikan, maka kamu sebagai pemilik resmi properti tersebut berhak mengusirnya sesuai Pasal 1579 KUH Perdata. Jalur hukum tentu bisa ditempuh, tapi sebaiknya bicarakan dahulu dan buat kesepakatan yang dihadiri oleh saksi dari masing-masing pihak. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga menjawab!
Apabila tidak ada perjanjian tertulis, maka dapat dibuktikan bukti screen shoot di wa mengenai perjanjian di awal untuk durasi masa sewa dan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi untuk pengusiran secara paksa. Oleh karena itu, untuk sewa menyewa sangat disarankan menggunakan pihak notaris, berapa pun nilai nya, untuk antisipasi kejadian seperti mengusir penyewa secara paksa apabila tidak mengikuti perjanjian yang telah disetujui, karena pengusiran tersebut dapat berbalik menjadi tuntutan hukum ke pemilik unit di pengadilan apabila prosedur yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang seharusnya.
Kalau sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis serta upaya keperdataan lainnya namun pihaknya tetap enggan untuk pindah, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian ya pak dengan persangkaan pelanggaran pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP karena pihaknya tidak memiliki izin untuk tinggal disitu.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (3)
Apabila tidak ada perjanjian tertulis, maka dapat dibuktikan bukti screen shoot di wa mengenai perjanjian di awal untuk durasi masa sewa dan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi untuk pengusiran secara paksa. Oleh karena itu, untuk sewa menyewa sangat disarankan menggunakan pihak notaris, berapa pun nilai nya, untuk antisipasi kejadian seperti mengusir penyewa secara paksa apabila tidak mengikuti perjanjian yang telah disetujui, karena pengusiran tersebut dapat berbalik menjadi tuntutan hukum ke pemilik unit di pengadilan apabila prosedur yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang seharusnya.
Kalau sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis serta upaya keperdataan lainnya namun pihaknya tetap enggan untuk pindah, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian ya pak dengan persangkaan pelanggaran pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP karena pihaknya tidak memiliki izin untuk tinggal disitu.