Aset Lelang Bank
Dapatkan properti lelang bank dengan harga terjangkau hanya di Rumah123!
Fitur Rekomendasi
Jadi Agen Properti Sukses dengan Jual Properti di Rumah123
Pasang iklan lebih mudah dan banyak fitur pendukung untuk kelola iklan
Cari Agen
Temukan agen terbaik di berbagai lokasi Indonesia hanya di Rumah123
Katanya di syariah tidak ada bunga, terus bank syariah mendapatkan keuntungan dari mana dong?
Ada orang tuanya teman meminjam nama saya untuk pengajuan perum. Lalu, sudah bayar booking 5 juta dan tambahan bangunan 4 juta. Transaksi itu dilakukan di luar sepengetahuan saya, dan sebelum tanda tangan dan pengumpulan persyaratan lain.
Lalu, saya dipaksa tanda tangan karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak mereka, artinya uang booking dan tambahan bangunan akan hangus.
Setelah 2 bulan berlalu, saat ini menanyakan kembali persyaratan rekening koran yang belum terpenuhi. Saya tentu saja sejak awal tanda tangan sudah menolak. Maka, saat ini keputusan sudah bulat. Tidak akan dilanjut perihal peminjaman nama saya untuk KPR.
Pertanyaannya, apakah KPR yang sudah dibooking dan uang tambahan bangunan itu masih bisa dilanjut meski bukan memakai nama saya? Atau justru akan tetap hangus uang booking dan pembangunannya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Betul, dalam KPR syariah, bank tidak memberikan bunga, tapi dapat keuntungan dari bagi hasil. Bank membeli rumah yang akan Anda tempati, lalu Anda menyewa rumah tersebut kepada bank dengan sistem ijarah.
Setelah jangka waktu tertentu, Anda memiliki opsi untuk membeli rumah tersebut dengan harga yang telah disepakati di awal.
Konsep bagi hasil dalam KPR syariah berarti bank dan nasabah akan membagi keuntungan atau kerugian dari investasi properti. Jika nilai properti naik, maka keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal. Sebaliknya, jika nilai properti turun, maka kerugian juga akan ditanggung bersama.