Hallo, jika maksud dari pertanyaannya adalah pindah KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Kemudian, prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:
Ajukan permohonan kepada bank syariah yang kamu inginkan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Masuk ke proses survei, bank akan datang ke rumah untuk tujuan dokumentasi.
Datang ke bank syariah untuk melakukan akad. Ini dilakukan setelah dokumen disetujui oleh bank.
Bayar denda cicilan ke bank konvensional, sementara sisa pokok pinjaman akan dibayarkan oleh bank syariah.
Bank konvensional akan menyerahkan semua dokumen dan sertifikat rumah ke bank syariah.
Setelah proses pindah KPR selesai, kamu hanya perlu membayar cicilan rumah berikutnya ke bank syariah.
Hallo, jika maksud dari pertanyaannya adalah pindah KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Kemudian, prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/pengalaman-take-over-kpr-ke-bank-syariah/ dan semoga membantu.