Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk proses take over KPR. Misalnya, Bank Mandiri memperbolehkan take over setelah kredit berjalan minimal 12 bulan. Untuk memastikan proses take over, sebaiknya kamu langsung menghubungi pihak bank.
Saat mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti KTP/KK, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Kamu juga mungkin dikenakan biaya sekitar 2–3 persen dari pokok cicilan KPR.
Halo,
Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk proses take over KPR. Misalnya, Bank Mandiri memperbolehkan take over setelah kredit berjalan minimal 12 bulan. Untuk memastikan proses take over, sebaiknya kamu langsung menghubungi pihak bank.
Saat mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti KTP/KK, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Kamu juga mungkin dikenakan biaya sekitar 2–3 persen dari pokok cicilan KPR.
Informasi lebih lengkap bisa kamu baca di artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-130367-take-over-kpr-id.html. Semoga membantu!