kalau ibu ada Downpayment sebesar sisa over kreditnya silakan dilunasi hutang pemiliknya dengan catatan Ibu mesti membuat PPJB notaris dulu dengan penjualnya supaya dokumennya dipegang oleh pihak yang netral (notaris)
tapi klo Ibu tdk ada DP nya, carilah bank yang sama dengan Bank pemberi KPR nya , tanyalah prosedur over kredit
kalau ibu ada Downpayment sebesar sisa over kreditnya silakan dilunasi hutang pemiliknya dengan catatan Ibu mesti membuat PPJB notaris dulu dengan penjualnya supaya dokumennya dipegang oleh pihak yang netral (notaris)
tapi klo Ibu tdk ada DP nya, carilah bank yang sama dengan Bank pemberi KPR nya , tanyalah prosedur over kredit