kalau ibu ada Downpayment sebesar sisa over kreditnya silakan dilunasi hutang pemiliknya dengan catatan Ibu mesti membuat PPJB notaris dulu dengan penjualnya supaya dokumennya dipegang oleh pihak yang netral (notaris)
tapi klo Ibu tdk ada DP nya, carilah bank yang sama dengan Bank pemberi KPR nya , tanyalah prosedur over kredit
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
kalau ibu ada Downpayment sebesar sisa over kreditnya silakan dilunasi hutang pemiliknya dengan catatan Ibu mesti membuat PPJB notaris dulu dengan penjualnya supaya dokumennya dipegang oleh pihak yang netral (notaris)
tapi klo Ibu tdk ada DP nya, carilah bank yang sama dengan Bank pemberi KPR nya , tanyalah prosedur over kredit