logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
B
Bnn Hobby
Property People

Saya masih punya KPR rumah kredit masih berjalan. Ada yg tawarin KPR juga mau di take over. Apakah saya bisa mengambilnya?

Komentar (1)

Ilham Budhiman

Halo,

Tentu saja kamu bisa mengambil KPR kedua dengan cara take over meskipun kamu masih memiliki KPR yang berjalan.

Namun, sebelum memutuskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  • Pastikan kolektibilitas pada SLIK kategori lancar
  • Siapkan DP lebih besar sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 
  • Tidak bisa take over untuk KPR rumah subsidi

Selain itu, setiap bank juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri mengenai KPR rumah kedua melalui take over KPR.

Untuk itu, pelajari dengan saksama semua persyaratan yang berlaku termasuk suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan.

Supaya lebih paham mengenai pengajuan KPR, tetapi masih memiliki pinjaman lain, baca selengkapnya pada artikel berikut ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/ajukan-kpr-tapi-masih-punya-pinjaman/. Semoga membantu.
 

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?