Saya memiliki rumah KPR yang sudah lunas, dalam PBB nya setiap membayar pajak masih nama Perseroan Terbatas (PT), kami ingin merubah nama PBB tersebut menjadi atas nama Bapak saya yang sudah Almarhum (meninggal) karena terkait waris yang belum dibagi.
Apakah bisa ? Jika bisa persyaratannya apa saja..?
atau ada saran dan tindakan yang dianjurkan Admin...?
Terima kasih....
rumah123.com
Hallo kak terkait pertanyaan kakak, saya coba bantu jawab ya kak. Sepengetahuan kami, hal tersebut bisa dilakukan. Tata cara pengurusannya bisa langsung mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah setempat. Selain itu, bisa juga melalui notaris. Apalagi maksud dari balik nama tersebut terkait dengan pembagian waris.