Ada orang tuanya teman meminjam nama saya untuk pengajuan perum. Lalu, sudah bayar booking 5 juta dan tambahan bangunan 4 juta. Transaksi itu dilakukan di luar sepengetahuan saya, dan sebelum tanda tangan dan pengumpulan persyaratan lain.
Lalu, saya dipaksa tanda tangan karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak mereka, artinya uang booking dan tambahan bangunan akan hangus.
Setelah 2 bulan berlalu, saat ini menanyakan kembali persyaratan rekening koran yang belum terpenuhi. Saya tentu saja sejak awal tanda tangan sudah menolak. Maka, saat ini keputusan sudah bulat. Tidak akan dilanjut perihal peminjaman nama saya untuk KPR.
Pertanyaannya, apakah KPR yang sudah dibooking dan uang tambahan bangunan itu masih bisa dilanjut meski bukan memakai nama saya? Atau justru akan tetap hangus uang booking dan pembangunannya?