Menjual rumah kontrakan hanya dengan AJB memang sulit karena dokumen tersebut bukanlah bukti kepemilikan sah. Meski begitu, jika tetap ingin memperjuangkannya, Kak Ira perlu melakukan proses balik nama sertifikat tanah pemilik rumah sebelumnya menjadi nama Anda agar transaksi tetap bisa dilaksanakan dengan aman. Lalu bila cara tersebut memakan waktu lama, kakak bisa melakukan alternatif lain, yakni memberi surat kuasa notaris dari pemilik sah tanah kepada penjual dalam bentuk Akta Kuasa. Setelah sertifikat rumah sudah berada di tangan Anda, proses jual-beli rumah pun bisa terlaksana. Simak penjelasan lengkapnya di sini, ya! https://artikel.rumah123.com/beli-rumah-dengan-surat-masih-ajb-akta-jual-beli-amankah-55662
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)