Hai, Kak Novita. Syarat untuk menjual rumah yang perlu Kakak siapkan pastinya dokumen lengkap, ya. Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP (suami istri jika sudah menikah), fotokopi Kartu Keluarga, surat Nikah, sertifikat tanah asli (SHM/HGB/HMSRS), akta notaris, bukti bayar PBB 5 tahun terakhir, NPWP, surat bukti persetujuan suami istri, akta kematian (jika pemilik sudah meninggal), dan surat penetapan pembagian harta bersama (jika suami istri telah bercerai). Jika semua syaratnya sudah terpenuhi, kamu bisa menjual rumah dengan cepat melalui berbagai cara, mulai dari situs jual beli properti, pasang iklan di media sosial, atau memanfaatkan agen properti, ya. Semoga jawaban di atas membantu.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)