Rumah orang tua luas tanah 108m2,yg ingin dijual 72m2 dengan harga jual 250 JT,brp biaya yg dikeluarkan untuk pecah surat tersebut dinotaris sedangkan orang tua sudah meninggal kedua2nya.Terima kasih
Menurut Peraturan Pemerintah No.46/2002 tarif untuk penerbitan satu sertifikat tanah sebesar Rp25.000. Akan tetapi, terdapat biaya lainnya yang mungkin saja harus dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat tanah. Biaya tersebut meliputi:
Biaya pendaftaran
Biaya pengukuran tanah
Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Biaya BPHTB.
Dengan demikian, besaran biaya untuk pemecahan sertifikat tanah di notaris dapat berbeda-beda, bergantung pada faktor yang sudah disebutkan di atas.
Menurut Peraturan Pemerintah No.46/2002 tarif untuk penerbitan satu sertifikat tanah sebesar Rp25.000. Akan tetapi, terdapat biaya lainnya yang mungkin saja harus dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat tanah. Biaya tersebut meliputi:
Dengan demikian, besaran biaya untuk pemecahan sertifikat tanah di notaris dapat berbeda-beda, bergantung pada faktor yang sudah disebutkan di atas.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar pemecahan sertifikat tanah, kamu bisa membaca artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/biaya-pemecahan-sertifikat-tanah/.