Halo, Kak. Segel rumah, yang umumnya berupa tanda tangan dan cap basah di atas pintu rumah, bukan merupakan dokumen legal yang diakui oleh bank sebagai jaminan pinjaman. Hal itu karena segel rumah merupakan surat tradisional yang sudah tidak berlaku dan lemah di mata hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria telah mengatur apa saja sertifikat tanah yang sah di ranah hukum Indonesia, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)