Halo Kak Regina, terlepas dari suratnya, pembeli apartemen wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Nah, mengingat surat yang diterima oleh Kak Regina masih PPJB, maka harus menyiapkan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN) serta biaya-biaya lainnya, misalnya provisi bank (kalau beli secara kredit). Namun, untuk pembuatan AJB sendiri, bisa melakukan negosiasi dengan pemilik apartemen sebelumnya. Apakah akan ditanggung pembeli, penjual atau ditanggung bersama. Informasi selengkapnya tentang pajak pembelian apartemen dapat dilihat di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72486-pajak-jual-beli-apartemen-second-id.html.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)