Saya membeli tanah dari si A tetapi ternyata tanah itu bukan atas namanya si A melainkan atas nama si B. Kalau saya mau mengganti nama sertifikat tanah tersebut, bisakan saya mengganti sertifikat tanah tanpa menghadirkan di B?
Halo, perlu diketahui peralihan nama sertifikat tanah harus menghadirkan pemilik sah alias si B. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan dengan membuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam hal ini, si B adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang ada. Oleh karena itu, kamu harus menghadirkan si B untuk membuat akta jual beli di hadapan PPAT. Namun, kamu bisa mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan alasan kenapa tidak bisa menghadirkan si B. Nanti, pihak pertanahan akan memeriksa permohonan kamu dan memutuskan terkait pengurusan sertifikat tanah. Misalnya, si B sudah meninggal dunia dan kamu membelinya dari si A selaku ahli waris, menurut advokat hukum, Andi Saputra dikutip dari detik peralihan hak tanah ini bisa diajukan ke ATR/BPN dan didaftarkan sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah soal Peralihan Hak karena Pewarisan dengan menyiapkan berkas lengkap berupa dokumen serta syarat pengajuan tertentu. Semoga menjawab, ya.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)