Halo pak, mau tanya nih kalo mau bikin sertifikat rumah dari nol (Ajb tidak ada, imb tidak ada) itu langkah awalnya gimana ya pak? Saya bingung mau bikin sertifikat rumah tapi syarat2 gak kumplit. Terima kasih.
Halo. Untuk membuat sertifikat rumah dari nol, langkah awal yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa tanah yang kamu miliki sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa mengeceknya melalui situs web BPN atau datang langsung ke kantor BPN setempat. Jika tanah sudah terdaftar di BPN, maka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan fotokopi identitas diri (KTP, KK, NPWP), fotokopi SPPT PBB, fotokopi SKTT, surat pernyataan kepemilikan tanah dan tidak sengketa, surat keterangan waris (jika tanah warisan). Jika kamu tidak memiliki AJB dan IMB, maka harus mengurus kedua dokumen tersebut terlebih dahulu. Untuk mengurus AJB, silakan datang ke notaris. Sedangkan untuk mengurus IMB, kamu bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Setelah semua dokumen terkumpul, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah ke kantor BPN secara online atau datang langsung ke kantor BPN setempat.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)