logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
A
Ahmad
Property People
Syaratnya apa aja ya untuk memecah sertifikat tanah

Komentar (1)

Hendi Abdurahman
Hay, betul Kak Ahmad, memecah sertifikat tanah perlu beberapa syarat yang mesti disiapkan. 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani pemohon atau kuasanya di atas materai 2. Surat Kuasa jika dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas kuasa jika dikuasakan 4. Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah 5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 5. Sertifikat asli 6. Rencana tapak atau site plane dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?