Hay, betul Kak Ahmad, memecah sertifikat tanah perlu beberapa syarat yang mesti disiapkan.
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat Kuasa jika dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas kuasa jika dikuasakan
4. Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
5. Sertifikat asli
6. Rencana tapak atau site plane dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)