Halo Dwi, untuk pembuatan sertifikat tanah waris, pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyertakan beberapa dokumen seperti surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya juga surat tanda bukti sebagai ahli waris. Nantinya kamu akan mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah warisan dan memberikan fotokopi identitas diri ahli waris, sertifikat asli hak atas tanah, dll. Untuk biaya sangat variatif karena tergantung dari NJOP tanah yang diwariskan. Namun, rumus perhitungannya adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah : 1.000. Semoga membantu, ya.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)