saya rencana mau beli rumah di gren citayam city tapi hanya dgn PPJB Karena surat shgb nya blm ada dari devloper shgb baru bisa pecah kira2 tahun 2030..dan status rmh tersebut punya org tunggakkan masih ada..kira2 bagaimana carany trimkasih
rumah123.com
Menurut PP 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani AJB. Oleh karena itu, PPJB hanya perjanjian pendahuluan, bukan bukti kepemilikan sah. Adapun, risiko jual beli rumah dengan PPJB seperti yang dialami Kak Banudin antara lain:
Solusi beli rumah dengan PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, sebagaimana penjelasan Pasal 1867-1870 KUHPerdata. Sebab, PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta autentik. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/resiko-ppjb/.