logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
B
Banudin
Property People

saya rencana mau beli rumah di gren citayam city tapi hanya dgn PPJB Karena surat shgb nya blm ada dari devloper shgb baru bisa pecah kira2 tahun 2030..dan status rmh tersebut punya org tunggakkan masih ada..kira2 bagaimana carany trimkasih

Komentar (1)

Ilham Budhiman

Menurut PP 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani AJB. Oleh karena itu, PPJB hanya perjanjian pendahuluan, bukan bukti kepemilikan sah. Adapun, risiko jual beli rumah dengan PPJB seperti yang dialami Kak Banudin antara lain:

 

  1. PPJB tidak sekuat SHGB sehingga rawan terjadi masalah sengketa.
  2. Risiko developer wanprestasi. Apalagi, jika SHGB baru dipecah pada 2030.
  3. Risiko rumah disita bank karena rumah yang hendak dibeli dengan PPJB tersebut memiliki tunggakan.

 

Solusi beli rumah dengan PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, sebagaimana penjelasan Pasal 1867-1870 KUHPerdata. Sebab, PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta autentik. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/resiko-ppjb/.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?