logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
L
Lisa
Property People
Jika kita telah membeli Rumah dan mempunyai sertifikat dari si penjual apakah Masi perlu si Penjual untuk Hadir dlm menandatangani surat Jual beli ? Sedangkan sebelumnya kami sudah membuat surat dan kwetansi bertanda tangan diatas materai dan beserta para saksi ?

Komentar (2)

Ilham Budhiman

Kehadiran penjual masih diperlukan dalam penandatanganan surat jual beli meskipun Kak Lisa sudah memiliki sertifikat dari penjual dan surat perjanjian jual beli (SPJB) bermaterai di hadapan para saksi. Ini untuk memastikan keabsahan, legalitas proses jual beli, serta melindungi hak dan kepentingan pembeli/penjual. Jika penjual berhalangan hadir, dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menandatangani surat pernyataan jual beli atas namanya. Apabila penjual sudah meninggal dunia, surat jual beli dapat ditandatangani oleh ahli waris yang sah. Informasi selengkapnya baca artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-73698-ingin-beli-rumah-simak-dulu-syarat-jual-beli-properti-ini-id.html. Semoga bermanfaat, ya!

Edo
Edo
Corporate Agent

pada umumnya penandatangan Akta Jual Beli wajib di hadiri Penjual, untuk sisi penjual biasanya lebih ketat dimana pasangan suami - istri wajib hadir utk memastikan pasangannya setuju utk menjual

 

Sehingga nanti AJB yang dittd tersebut menjadi dokumen yang sah utk mengajukan pergantian nama dalam SHM atau SHGB atau PPJB (jika masih tanah developer)

 

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?