Halo Mbak Cynthia, hal-hal terkait sistem komisi untuk agen properti sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa “Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi agen properti independen sistemnya bisa mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Info selengkapnya tentang sistem komisi agen di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72481-menetapkan-komisi-agen-properti-sesuai-hukum-id.html
halo ka Cynthia ikutan jawab ya kebetulan saya main di Aset lelang,.
Untuk Komisi Agent dari Properti lelang biasanya ambil dari Pengurusan surat2 dan komisi dari konsumen selama pendampingan Lelang..Besaran bervariasi mulai dari 2.5 - 5 %.
ada juga beberapa agent yang mark up dari biaya kerohiman..
Peluang Properti Lelang masih cukup bagus dan lebih cepat terjual menurut saya..
Komentar (2)
halo ka Cynthia ikutan jawab ya kebetulan saya main di Aset lelang,.
Untuk Komisi Agent dari Properti lelang biasanya ambil dari Pengurusan surat2 dan komisi dari konsumen selama pendampingan Lelang..Besaran bervariasi mulai dari 2.5 - 5 %.
ada juga beberapa agent yang mark up dari biaya kerohiman..
Peluang Properti Lelang masih cukup bagus dan lebih cepat terjual menurut saya..