Halo Mbak Cynthia, hal-hal terkait sistem komisi untuk agen properti sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa “Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi agen properti independen sistemnya bisa mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Info selengkapnya tentang sistem komisi agen di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72481-menetapkan-komisi-agen-properti-sesuai-hukum-id.html
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Komentar (1)