logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
C
Cynthia Meiske
Property People
Bila agent properti yg menjual aset lelang, bagaiman sistem komisi untuk agent tsb?

Komentar (2)

M
Halo Mbak Cynthia, hal-hal terkait sistem komisi untuk agen properti sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa “Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi agen properti independen sistemnya bisa mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Info selengkapnya tentang sistem komisi agen di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72481-menetapkan-komisi-agen-properti-sesuai-hukum-id.html
Cici Purwanti
Cici Purwanti
Property People

halo ka Cynthia ikutan jawab ya kebetulan saya main di Aset lelang,.

Untuk Komisi Agent dari Properti lelang biasanya ambil dari Pengurusan surat2 dan komisi dari konsumen selama pendampingan Lelang..Besaran bervariasi mulai dari 2.5 - 5 %.

ada juga beberapa agent yang mark up dari biaya kerohiman..

Peluang Properti Lelang masih cukup bagus dan lebih cepat terjual menurut saya..

Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?