Hallo kak, terkait besaran komisi agen properti, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Disebutkan dalam Pasal 12 beleid tersebut: Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli.
Adapun untuk transaksi sewa menyewa, agen properti dari perusahaan P4 berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Hallo kak, terkait besaran komisi agen properti, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Disebutkan dalam Pasal 12 beleid tersebut: Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli.
Adapun untuk transaksi sewa menyewa, agen properti dari perusahaan P4 berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.