Manfaat yang bisa kamu dapat jika pindah KPR dengan Take Over KPR
Seputar Pindah KPR
Persyaratan Take Over KPR
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
- NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Cara Pengajuan KPR Take Over
Biaya-biaya Take Over KPR
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.
Kata Mereka yang Telah Menghemat KPR-nya dengan Take Over KPR
Masih Belum Yakin Take Over KPR?
Hubungi Sekarang! Tim Rumah123 siap bantu kamu pilih program Take Over KPR yang paling pas.Pertanyaan Seputar Pindah KPR
Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:
- Cicilan KPR berjalan di bank sebelumnya minimal 1 atau 2 tahun. Ketentuan ini di beberapa bank dapat berbeda.
- Memiliki kredibilitas pembayaran angsuran lancar.
- Sertifikat rumah harus nama calon debitur.