Tata Cara Validasi BPHTB Online, Lebih Mudah dan Cepat
Dipublikasikan 30 Juni 2023 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Foto ilustrasi validasi BPHTB online: Canva
Seperti yang sudah diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah salah satu jenis pungutan yang ditanggung oleh pembeli.
Setelah membayar pajak ini secara mandiri ataupun dibantu agen, wajib pajak perlu melakukan validasi BPHTB online.
Fungsinya sebagai bukti bahwa kewajiban laporan BPHTB sudah diterima oleh instansi perpajakan. Ini juga menunjukkan wajib pajak sudah menunaikan kewajibannya.
Nah, berikut ulasan lengkap tentang syarat dan cara validasi BPHTB online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Baca Juga:
BPHTB, Begini Dasar Hukum hingga Cara Menghitungnya
Syarat Validasi BPHTB
Foto ilustrasi validasi BPHTB online: Canva
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Setelah keluar Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu, setiap kabupaten/kota memberikan ketentuan syarat dokumen yang berbeda-beda sesuai kebijakannya masing-masing.
Sebagai contoh, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Solok akan meminta Anda untuk membawa dokumen di bawah ini.
- Fotokopi bukti kepemilikan objek pajak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi data penjual/pemberi hibah/akta kematian.
- Fotokopi data pembeli/penerima hibah/ahli waris.
- Fotokopi data yang dikuasakan (jika dikuasakan).
- Surat pernyataan hibah/surat keterangan ahli waris.
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek pajak 2 tahun terakhir.
- Denah lokasi objek pajak dan contact person yang bisa dihubungi oleh petugas.
Contoh berikutnya syarat validasi BPHTB Kabupaten Tangerang, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain pemohon (pembeli/penerima hibah/ahli waris/pemenang lelang).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) berjalan.
- Lunas tunggakan PBB-P2 lima tahun terakhir.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah/Akta Waris/Risalah Lelang/akta pemindahan hak lain-lainnya.
- Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
- Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Fotokopi kuitansi perolehan tanah yang bermaterai.
- Fotokopi bukti bayar BPHTB.
- Fotokopi Surat Keterangan Bebas Pajak dari KPP Pratama.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
- Jika Anda penerima tanah waris, maka perlu membawa dokumen berikut.
- Fotokopi akta kematian.
- Fotokopi surat keterangan waris dari desa atau kelurahan setempat.
- Fotokopi surat kuasa waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
Lalu bagaimana dengan warga ibu kota? Apabila ingin mengetahui syarat dan cara validasi BPHTB online Jakarta, silakan mengunjungi halaman resmi e-BPHTB.
Itulah beberapa contoh syarat validasi BPHTB dari berbagai daerah. Lalu, bagaimana cara melakukannya? Yuk simak penjelasannya.
Baca Juga:
Pengertian BPHTB Waris, Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Langkah-langkah Validasi BPHTB
Foto ilustrasi validasi BPHTB online: Canva
Setiap daerah juga menetapkan cara validasi BPHTB online masing-masing. Namun secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Wajib pajak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengajukan permohonan validasi BPHTB dengan mengentri data dan mengupload kelengkapan data pada sistem BPHTB online.
- Data yang sudah masuk ke sistem diteliti oleh petugas pelayanan. Jika belum lengkap atau belum benar, maka akan ditolak/dikembalikan ke PPAT.
- Data yang sudah benar akan dilakukan penelitian/verifikasi oleh petugas ke lapangan.
- Laporan hasil penelitian lapangan disampaikan kepada tim verifikasi/validasi BPHTB. Jika nilai perolehan belum sesuai, maka akan dikembalikan ke PPAT. Namun jika nilai sesuai pada sistem yang diajukan, maka akan diverifikasi oleh kepala sub bidang.
- Hasil verifikasi diteruskan ke kepala bidang pendapatan untuk disetujui.
- Petugas pelayanan mencetak Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD BPHTB dan diserahkan ke wajib pajak/PPAT.
- Wajib pajak/PPAT melakukan pembayaran BPHTB melalui bendahara penerima di Badan Keuangan Daerah (BKD).
- SSPD yang telah ditandatangani akan diberi cap dan tanggal validasi, kemudian dibukukan.
- Wajib Pajak/PPAT menerima SSPD-BPHTB yang sudah divalidasi.
Contoh BPHTB yang Sudah Divalidasi
Sumber gambar contoh validasi BPHTB 1: docplayer.info
Sumber gambar contoh validasi BPHTB 2: iproperty.com
Sumber gambar contoh validasi BPHTB 3: docplayer.info
Berapa Biaya Validasi BPHTB?
Foto ilustrasi validasi BPHTB online: Canva
Biaya validasi BPHTB adalah tarif BPHTB itu sendiri. Cara menghitungnya yaitu 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca Juga:
BPHTB, Begini Dasar Hukum hingga Cara Menghitungnya
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang validasi BPHTB online. Semoga informasi yang disampaikan oleh Rumah123 bermanfaat.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!