OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah yang Benar

Terakhir diperbarui 25 September 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Contoh Surat Notaris Over Kredit RumahFoto: Canva

Contoh surat notaris over kredit rumah penting untuk Anda ketahui jika ingin membeli rumah melalui pengalihan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari debitur sebelumnya.

Untuk diketahui, over kredit rumah adalah cara membeli properti dengan memindahkan kredit dari debitur lama ke debitur baru.

Jadi, jika membeli rumah melalui over kredit, Anda harus melanjutkan proses KPR yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya.

Biasanya, ada sejumlah biaya yang mesti dibayar untuk mengganti besaran DP dan cicilan yang sebelumnya telah diangsur.

Proses over kredit wajib diketahui bank dan melibatkan pihak notaris. Karena itu, mengetahui contoh surat notaris over kredit rumah adalah hal penting.

Agar tak keliru, berikut contoh surat perjanjian over kredit rumah.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

KPR Kamu Saat Ini

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Take Over KPR

Tahun
1 tahun 30 tahun

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Pada hari ini (nama hari), (tanggal/bulan/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.

Dengan ini menyatakan PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah yang berlokasi di (alamat rumah lengkap) dengan ketentuan dan  syarat–syarat seperti tercantum di bawah ini.

 

1. PIHAK KEDUA membeli rumah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi tersebut di atas, dengan tipe 48, dengan harga Rp500.000.000,00 (terbilang lima ratus juta rupiah).

2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara bertahap:

-. Pembayaran ke–1 sebagai tanda jadi pembelian rumah sebesar Rp300.000.000,00 (terbilang tiga ratus juta rupiah) diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun).

-. Sisa dari pembayaran sebesar Rp200.000.000,00(terbilang dua ratus juta rupiah) akan dilunasi PIHAK KEDUA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun) bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.

3. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan jalan musyawarah.

4. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang.

5. Hal–hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

 

PIHAK PERTAMA

 

(Nama Pihak Pertama)

PIHAK KEDUA

 

(Nama Pihak Kedua)

 

Mengetahui,

Saksi I

 

(Nama Saksi I)

Saksi II

 

(Nama Saksi II)

homeowner new

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah Format Gambar

Selanjutnya, mari ktia melihat contoh surat over kredit rumah dalam format gambar.

Anda bisa menyimpan gambar di bawah ini untuk dijadikan referensi.

Siapa tahu, di kemudian hari Anda ingin membeli rumah di Podomoro Park Bandung atau Summarecon Mutiara Makassar melalui skema over kredit.

Berikut contoh surat perjanjian take over rumah format gambar.

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH_page-0001 SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH_page-0002

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah Format PDF

Jika ingin melihat contoh surat notaris over kredit rumah dalam format PDF, silakan akses melalui tautan ini.

Bagaimana? Semoga contoh surat tersebut bisa membantu, ya.

Berikutnya, mari ketahui informasi lainnya seputar over kredit rumah, mulai dari keuntungan, persyaratan dokumen, dan langkah yang mesti dilakukan.

Chatbot Rumah123

Keuntungan Beli Rumah Over Kredit

Keuntungan Beli Rumah Over KreditFoto: Canva

Rumah over kredit menawarkan beberapa keuntungan bagi pembelinya.

Rumah bekas ini mampu memberikan jawaban bagi pencari rumah siap huni yang dibanderol dengan harga di bawah pasar.

Selain itu, berikut keuntungan-keuntungan beli rumah over kredit yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.

Siap Huni

Rumah over kredit tentu sudah ada wujudnya, bukan rumah indent yang harus ditunggu terlebih dahulu pembangunannya.

Kendati demikian, Anda tetap harus siap-siap dengan risiko renovasi rumah, bisa renovasi minor maupun mayor.

Legalitas Terjamin

Jika Anda beli rumah over kredit, legalitas rumah akan lebih terjamin sebab properti berada dalam pengawasan bank.

Namun proses jual beli rumah over kredit biasanya memakan waktu lama. Sehingga, perlu kesabaran ekstra.

Harga Jual dan Suku Bunga Kredit Rendah

Sudah disinggung sebelumnya bahwa rumah over kredit dibanderol dengan harga di bawah pasar.

Keuntungan finansial lainnya ialah suku bunga kredit rendah. Namun, siapkan biaya tambahan untuk mengurus proses pindah tangan.

Kira-kira seperti itulah keuntungan-keuntungan beli rumah over kredit dan beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Jika bingung proses jual beli rumah over kredit ini harus dimulai dari mana, Anda bisa memulainya via notaris.

Tentunya, Anda bisa mencari notaris sambil mengintip rumah over kredit di halaman rumah dijual Rumah123.

Ada rumah over kredit dari seluruh wilayah Indonesia yang bisa Anda temukan di sana, seperti;

Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Over Kredit Rumah Lewat NotarisFoto: Canva

Seperti disebutkan di awal artikel, jual beli rumah over kredit bisa diartikan pengalihan hak milik rumah yang masih dalam status kredit kepada debitur baru.

Debitur baru bisa langsung melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank, lalu mendapatkan sertifikat yang dijadikan agunan.

Atau bisa juga over kredit melalui notaris. Khusus cara kedua, pembeli dan penjual harus mendatangi notaris dengan membawa dokumen berikut.

penawaran khusus

Persyaratan Dokumen

  • Surat Perjanjian KPR.
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank.
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah.
  • Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran rumah.
  • Data pembeli dan penjual yang diminta oleh notaris biasanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya.

Selanjutnya notaris akan membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya.

Selain itu, notaris membuat surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah ketika utang ke bank lunas.

Dengan over kredit melalui notaris, tidak ada biaya yang dibebankan oleh bank dan prosesnya pun lebih aman.

Pasalnya, jual beli rumah over kredit ini dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu notaris.

Langkah Berikutnya

Langkah BerikutnyaFoto: Canva

Usai mengurus over kredit melalui notaris, barulah pembeli dan penjual mendatangi bank sambil membawa dokumen yang diperoleh dari notaris.

Lalu jangan lupa membawa surat pemberitahuan kepada bank bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak milik rumah kepada debitur baru.

Ya, betul, pada saat itu sertifikat dan angsuran memang masih atas nama penjual.

Namun, dia tidak lagi mempunyai kewajiban membayar angsuran KPR dan hak untuk mengambil sertifikat rumah di bank.

Sekarang Anda sudah mempunyai gambaran contoh surat notaris over kredit rumah dan langkah-langkah mengurusnya.

Bagikan artikel ini jika Anda merasa pembahasannya bermanfaat!

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai take over, sila tonton video di bawah ini.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2020\/09\/02173422\/floating-tebus-rumah.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}