OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling dan Kisaran Biayanya
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 15 Nopember 2024 · 5 min read · by Ilham Budhiman

cara-pecah-sertifikat-tanah-kavling

Seperti namanya, pemecahan sertifikat tanah kavling adalah proses memecah satu bidang tanah menjadi beberapa bagian. 

Pada prosesnya, sertifikat induk dari tanah tersebut akan dimatikan untuk kemudian diterbitkan sertifikat baru dengan jumlah sesuai hasil pemecahan bidang tanah.

Pemecahan sertifikat tanah kavling umumnya dilakukan dalam proses jual beli atau pembagian waris. 

Dalam proses jual beli, split sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain. 

Adapun pemecahan sertifikat tanah warisan dilakukan apabila tanah yang menjadi objek waris dibagikan kepada lebih dari satu ahli waris. 

Terkait tata cara pemecahan sertifikat tanah warisan maupun jual beli, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Jenis-Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

1. Pecah Sertifikat Tanah Kavling atas Nama Perusahaan

Pecah Sertifikat Tanah Kavling atas Nama Perusahaan

Foto: Nypost

Pemecahan sertifikat tanah kavling terbagi dalam dua jenis, yaitu pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan biasanya dilakukan oleh developer atau perusahaan pengembang ketika hendak membangun perumahan. 

Biasanya, ketika hendak membangun perumahan, developer akan membeli atau sudah memiliki bidang tanah dengan luas tertentu. 

Agar setiap unit rumah yang bangun memiliki sertifikat, maka bidang tanah tersebut dipecah menjadi beberapa kavling tanah.

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan pemecahan sertifikat tanah atas nama perusahaan, di antaranya:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
  • Mengisi formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pelengkap, seperti:
    • Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Tebus Rumah

Baca juga:

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank, Begini Langkah dan Syaratnya!

2. Pecah Sertifikat Tanah Kavling oleh Orang Pribadi

Pecah Sertifikat Tanah Kavling oleh Orang Pribadi

Adapun pemecahan sertifikat tanah oleh orang pribadi, biasanya dilakukan ketika dia hendak menjual sebagian bidang tanahnya. 

Selain itu, bisa juga dilakukan dalam proses pembagian harta warisan berupa tanah kepada lebih dari satu ahli waris. 

Patut diketahui, pemecahan sertifikat tanah jual beli dan waris oleh orang pribadi memiliki persyaratan yang berbeda.

Agar lebih paham, berikut persyaratan pecah sertifikat tanah jual beli dan waris: 

Syarat Pecah Sertifikat karena Jual Beli

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Aset-Bank Banner

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Secara umum, cara pecah sertifikat tanah warisan maupun jual beli tidak jauh berbeda.

Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama Anda dapat melakukan pemecahan sertifikat melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Cara tersebut terbilang mudah dan sederhana, karena Anda tinggal menyerahkan penguasaan pengurusan pecah sertifikat kepada notaris/PPAT.

Hanya saja, dengan mengurus pecah sertifikat lewat notaris/PPAT, Anda harus menyiapkan untuk membayar jasa mereka senilai 0,5–2,5% dari total/nilai transaksi.  

Cara lainnya adalah dengan mengurus pemecahan sertifikat secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat, berikut tata caranya.

1. Melakukan Pendaftaran dan Pengukuran

Setelah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pemecahan sertifikat, Anda dapat langsung mendatangi kantor ATR/BPN setempat. 

Kemudian mengisi formulir yang memuat mengenai identitas diri, serta informasi mengenai tanah yang akan dipecah.

Jika dirasa dokumen sudah lengkap, berikan berkas pendaftaran ke petugas, lalu Anda akan diberikan tanda terima.

Kemudian, dalam beberapa hari ke depan petugas BPN akan melakukan pengukuran, yakni dengan menggambar dan memetakan lokasi tanah yang akan dipecah.

Rekomendasi Tanah Kavling untuk Anda
Azura Type 93
Rp 1,79 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 93

LT : 93 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 97
Rp 1,84 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 127
Rp 2,35 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 127

LT : 127 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 140
Rp 2,61 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 140

LT : 140 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 180
Rp 3,35 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 180

LT : 180 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 302
Rp 5,63 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 302

LT : 302 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Kavling Anila Type 118
Rp 2,43 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 118

LT : 118 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Anila Type 110
Rp 2,28 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 110

LT : 110 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Assana Type 97
Rp 1,88 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Kavling Assana Type 75
Rp 1,45 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 75

LT : 75 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Kawasan Vanya Park, BSD City

2. Penerbitan Surat Ukur dan Sertifikat di PHI

Setelah dilakukan pengukuran tanah, BPN akan menerbitkan surat ukur tanah kavling, yang nantinya akan diganti dengan penerbitan surat tanah di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Setelah itu, barulah sertifikat tanah dapat dipecah dan ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan.

Lama pembuatan sertifikat tanah setelah proses pemecahan adalah sekitar 15 hari dari berkas diterima.

Namun, jika tanah tersebut dipecah menjadi lebih dari lima bidang, maka proses pemecahan dan pembuatan sertifikat bisa memakan waktu lebih lama.

Baca juga:

Cara Mudah Memulai Investasi Tanah Kavling

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Foto: foto.bisnis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, biaya split tanah dikenakan biaya sebesar Rp25.000 (berlaku kelipatan).

Selain itu, ada juga biaya pecah tanah lain yang harus Anda siapkan, seperti:

  • Biaya pendaftaran = Rp100 ribu
  • Biaya pengukuran tanah

Rumus biaya pengukuran tanah:

  • Luas tanah sampai 10 hektare; TU = (L / 500 x HSBKU*) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10–1.000 hektare; TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare; TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah; TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000
  • Biaya TKA = Rp250 ribu
  • Biaya BPHTB = 5%(NPOP-NPOPTKP)

Keterangan:

*HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

*HSBKPa adalah Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Terkait rincian biaya pecah tanah, baca ulasan lengkapnya di sini

Itulah informasi mengenai cara pecah sertifikat tanah kavling.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga bermanfaat.

popup_banner