OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

[Doc/PDF] Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Sah

Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Contoh-Surat-Perjanjian-Jual-Beli-Apartemen1

Foto: iStock

Beginilah contoh surat perjanjian jual beli apartemen yang sah. Dokumen ini harus diketahui oleh penjual serta pembeli sebelum melakukan transaksi properti.

Surat perjanjuan jual beli apartemen yang sah diperlukan karena transaksi ini melibatkan jumlah uang yang tak sedikit, minimal menghabiskan ratusan hingga maksimal miliaran rupiah.

Dalam bahasa resminya, surat perjanjian jual beli apartemen yang sah disebut sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen ini memuat beberapa poin penting.

Jadi sebelum klausul dalam surat perjanjian jual beli apartemen atau PPJB terpenuhi, sertifikat kepemilikan properti masih atas nama penjual. Nah, berikut pembahasan selengkapnya.

Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Tentang-Perjanjian-Pengikatan-Jual-Beli-PPJB1Foto: iStock

PPJB diperlukan untuk menghindari sengketa dalam proses jual beli properti, baik tanah, rumah, sampai apartemen. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Surat perjanjian jual beli apartemen ialah dokumen otentik yang harus dibuat di hadapan notaris. Tujuan pembuatannya sebagai pengikat sementara sebelum ada Akta Jual Beli (AJB).

Sementara itu, AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dasar dan kekuatan hukum PPJB termuat dalam peraturan-peraturan berikut.

Tebus Rumah

Baca juga:

Inilah Seluk-Beluk PPJB Apartemen yang Perlu Diketahui

Dasar dan Kekuatan Hukum

Dasar-dan-Kekuatan-Hukum1Foto: iStock

Kekuatan hukum PPJB dibahas secara umum dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Disebutkan PPJB adalah akta otentik/bukti sempurna tentang hal di dalamnya.

Nah biasanya, PPJB dibuat oleh penjual dan pembeli properti lantaran ada syarat atau keadaan tertentu yang harus dipenuhi. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.

Sebelumnya, PP Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan terbaru dari PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut PP tersebut, PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun.

Kesepakatan tersebut dapat dilakukan di hadapan notaris oleh pelaku pembangunan, sebelum atau dalam proses pembangunan.

Berdasarkan penjabaran di atas, PPJB mempunyai dasar dan kekuatan hukum jelas, apalagi kesepakatannya harus dilakukan di hadapan notaris.

Dengan adanya aturan baru PP Nomor 12 Tahun 2021, ketentuan atas pasal PP Nomor 80 Tahun 1999 dan PP Nomor 44 Tahun 1994 telah dicabut.

Baca juga:

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Apartemen secara Legal

Urgensi Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen

Urgensi-Surat-Perjanjian-Jual-Beli-Apartemen1Foto: iStock

Nah, sebelum memasarkan rumah dengan pasang iklan properti gratis melalui situs jual beli properti online, sebaiknya penjual mengetahui urgensi dan pentingnya PPJB.

homeowner new

Dokumen ini sangat penting untuk mengatasi ketakutan yang muncul di benak penjual dan pembeli apartemen. Apalagi jika transaksi menggunakan skema pembayaran kredit.

Alasannya, objek yang diperjualbelikan di sini adalah aset bernilai tinggi. Oleh sebab itulah, PPJB bersifat urgen, karena bisa menjadi solusi atau jaminan hukum bagi kedua pihak.

PPJB berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika ada unsur-unsur kesepakatan yang belum terpenuhi, maka belum bisa dilakukan pemindahan hak kepemilikan.

Contoh unsur-unsur tersebut yaitu pelunasan, serah terima, waktu pembayaran, dan lain sebagainya. Nah, surat perjanjian jual beli apartemen menjamin kepastian terkait hal ini.

Contoh Surat Perjanjian Harga Transaksi Jual Beli Apartemen

Contoh-Dokumen1Foto: iStock

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : (…)
  • Umur : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama.

  • Nama : (…)
  • Umur : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Satu Unit Apartement Hak Milik yang terletak di (…) yang beralamay di (…). Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1

HARGA 

Jual beli apartemen tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga Unit Apartement sebesar (dalam angka) (dalam huruf).

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar (dalam angka) (dalam huruf) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal (…). Sisa pembayaran sebesar (dalam angka) (dalam huruf) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal (…)

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa Unit Apartement yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

  • Nama : (…)
  • Umur : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

  • Nama : (…)
  • Umur : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4

PENYERAHAN 

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat apartemen kepada pihak kedua setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya atau melakukan pelunasan.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka apartemen tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak apartemen tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas apartemen dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di (…).

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di : (…)

Tanggal : (…)

         PIHAK PERTAMA,                                                     PIHAK KEDUA,

 


Saksi-saksi:

 

 

Download contoh surat perjanjian jual beli apartemen Word

Download contoh surat perjanjian jual beli apartemen PDF

Baca juga:

Susunan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

Tahapan Selanjutnya

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}