OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Wajib Tahu, Ini Bedanya Akta Notaris Tanah dan PPAT
r123-share-title

Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Akta Notaris TanahFoto: Pexels

Dalam dunia bisnis properti, baik sewa-menyewa ataupun jual-beli, ada sejumlah dokumen penting yang perlu Anda pahami.

Salah satunya akta notaris, yang sangat berguna dalam hal legalitas tanah, bangunan, dan jenis-jenis properti lainnya.

Perlu diketahui, akta notaris tidak sama dengan surat notaris.

Lantas, apa pengertian dan fungsi akta notaris? Dan, apa perbedaanya dengan PPAT? Mari simak ulasan lengkapnya.

Apa Itu Akta Notaris?

homeowner new

Akta merupakan selembar tulisan yang dijadikan bukti tertulis tentang terjadinya suatu peristiwa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Bukti tertulis satu ini dibuat di hadapan pegawai berwenang, contohnya seperti jaksa, hakim, atau notaris.

Sementara itu, notaris adalah sebuah profesi bagi seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum dan lisensi dari pemerintah.

Karena adanya lisensi tersebut, seorang notaris bisa melakukan hal-hal hukum, khususnya menjadi saksi penandatanganan pada dokumen.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris.

Dokumen tersebut dikeluarkan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165.

Akta notaris merupakan bukti otentik atas terjadinya suatu peristiwa, kekuatannya bersifat mutlak dan mengikat.

Selain itu, akta notaris bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Kedudukan dokumen yang satu ini tentu saja sangat krusial.

Lantas, apa saja fungsi akta notaris yang perlu diketahui? Nah, berikut jawabannya.

Fungsi Akta Notaris

Fungsi Akta Notaris

Alat Pembuktian

Akta notaris menjalankan fungsi sebagai alat pembuktian di kemudian hari, apabila ada dua pihak atau lebih melakukan perjanjian tertentu.

Dokumen satu ini merupakan bukti otentik bagi kedua pihak, ahli waris, dan orang yang mendapatkan hak sesuai yang dimuat dalam akta.

Fungsi Formal

Suatu perbuatan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta notaris, yakni sebagai syarat formil yang sifatnya mengikat.

Dalam fungsi ini akta notaris dibuat untuk melengkapi suatu perbuatan hukum, yang tertuang dalam 1767 KUH perdata tentang perjanjian utang-piutang.

Jenis-jenis Akta Notaris

Jenis Akta NotarisFoto: Pexels

Adapun pengertian akta notaris menurut pasal 1 ayat 7 UU 2/2014, ialah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.

Akta Notaris yang Dibuat oleh Notaris

Akta satu ini disebut juga dengan akta relaas atau acten, yang berisi uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat sendiri oleh notaris.

Akta relaas dibuat oleh notaris atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan mereka tercatat secara legal di dalam akta.

Kebenaran peristiwa yang tercatat dalam akta notaris tidak dapat diganggu gugat.

penawaran khusus

Baca juga:

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit

Akta Notaris yang Dibuat di Hadapan Notaris

Sementara itu, akta notaris yang dibuat di hadapan notaris disebut juga akta partij acten atau akta para pihak.

Akta partij acten berisi keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta tersebut.

Sama seperti jenis akta notaris pertama, akta notaris satu ini tidak dapat diganggu gugat kebenarannya, kecuali ada tuduhan atau dugaan pemalsuan.

Syarat-syarat Akta Notaris Mempunyai Kekuatan Otentik

Nah, agar suatu akta notaris mempunyai kekuatan otentik, setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

Ketiga syarat tersebut tertuang dalam pasal 1868 KUH perdata, yaitu:

  • Akta harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum;
  • Akta harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU;
  • Pejabat umum harus mempunyai wewenang untuk membuat akta notaris tersebut.

Akta Notaris Tanah

Akta Notaris Tanah PPATFoto: iStock

Dalam proses legalitas pertanahan ataupun properti lainnya, selain notaris mungkin Anda sering mendengar istilah PPAT?

Ya, baik notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keduanya berwenang mengeluarkan akta otentik tetapi dengan jenis berbeda.

PPAT berwenang mengeluarkan akta untuk perbuatan hukum yang secara khusus berkaitan dengan tanah.

Sedangkan, notaris berwenang membuat akta untuk perbuatan hukum yang lebih umum. Nah, berikut detail perbedaan wewenang keduanya.

Tessa R123 new

Tugas dan Wewenang Notaris

  • Membuat akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah
  • Membuat akta perjanjian atau ketetapan
  • Membuat surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam suatu buku khusus
  • Mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan
  • Melakukan kecocokan antara fotokopi dengan surat di bawah tangan asli

Tugas dan Wewenang PPAT

Memang, pembuatan AJB dilakukan oleh notaris, tetapi penandatanganan atau pengesahannya dilakukan di hadapan PPAT.

Ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 pasal 2 ayat 1.

PP tahun 1998 tersebut mengatur tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tugas pokok PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah, dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu.

Perbuatan hukum tersebut berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Adapun perbuatan hukum yang dimaksud, yaitu jual-beli, tukar-menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, hak guna bangunan, hak tanggungan, dan lain sebagainya.

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Secara tugas pokok, notaris memiliki tugas membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan, serta menjamin kepastian tanggal pembuatan akta.

Notaris juga berhak memberi salinan atau kutipan akta notaris.

Sedangkan PPAT, bertugas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum.

Perlu diketahui, notaris dan PPAT memiliki dasar hukum yang berbeda.

Dasar hukum notaris tertera pada Hak Asasi Manusia No. 62/ 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta No. 25/2014.

Sedangkan PPAT, tercantum pada PP 24/2016 tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesi.

Nah, itulah seluk-beluk akta notaris tanah dan perbedaannya dengan akta PPAT.

Semoga informasi mengenai akta notaris tanah ini bermanfaat, ya.

Sekarang, Anda sudah siap beli lahan yang diincar? Atau, masih mau mencarinya di halaman tanah dijual Rumah123?

Terdapat berbagai listing tanah dijual yang bisa dijadikan opsi, seperti:

Selamat berburu properti!

Baca juga:

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Benar

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}