Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Terakhir diperbarui 01 Februari 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Mari kita simak penjelasan selengkapnya!
Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat soal PBB-P2, yaitu sebagai berikut.
- Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
- PBB P2 diatur dalam pasal berapa?
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
- Siapa yang mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan?
- Bayar PBB lewat apa saja?
- Bagaimana cara mengecek tagihan PBB online?
Jadi, pembahasan dalam artikel Rumah123 akan mengacu pada pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kecuali, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Objek PBB P2 yaitu bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan perdesaan. Contohnya sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik, dan tanah kosong.
Ada pun objek yang tidak dikenai PBB P2 yaitu sebagai berikut.
- Digunakan oleh pemerintah.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan internasional.
- Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
- Kuburan atau peninggalan purbakala.
- Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibebankan suatu hak.
PBB P2 Diatur dalam Pasal Berapa?
Ada sejumlah peraturan yang mengatur soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018.
Peraturan menteri tersebut berbicara tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada Pasal 3 ayat (1) sampai (3) disebutkan bahwa:
- Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses penilaian.
- NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menjadi:
- NJOP bumi;
- NJOP bangunan objek pajak umum; dan/atau
- NJOP bangunan objek pajak khusus.
Baca juga:
Sebelum Beli, Ketahui Besaran Pajak Pembelian Tanah. Begini Cara Hitungnya
Siapa yang Menjadi Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
Orang-orang yang memperoleh manfaat pajak (baik pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan atau pajak lainnya) disebut subjek pajak atau wajib pajak.
Subjek pajak mendapatkan keuntungan dari kepemilikan properti tersebut. Bisa berupa individu atau perorangan, serta badan atau lembaga.
Jadi, secara nyata dia berhak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Siapa yang Mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan?
Setelah muncul Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB P2 beralih kepada pemerintah daerah.
Begitu juga dengan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan undang-undang tersebut PBB P2 masuk jenis pajak kabupaten/kota.
Silakan lihat UU Nomor 29 tahun 2009 Pasal 2.
Bayar PBB Lewat Apa Saja?
Bagaimana cara pembayaran PBB secara online? Nah, kamu dapat melunasi tagihan pajak ini dengan berbagai cara pembayaran.
Boleh melalui situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah, super apps yang bisa kamu unduh di Play Store atau App Store, kantor pos atau melalui minimarket.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kamu hendak membayar pajak bumi dan bangunan, berikut selengkapnya:
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kamu diharuskan untuk membayar PBB terutang setiap tahunnya setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sebagai informasi, PBB harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Namun sebelum membayarnya, kamu harus mengetahui jumlah tagihan.
Bagaimana Cara Mengecek Tagihan PBB Online?
Adapun cara memeriksa jumlah tagihan PBB dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah. Setiap wilayah memiliki situs web resminya masing-masing.
Jadi kamu hanya perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan tagihan. Melalui situs web resmi tersebut, kamu harus memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelah NOP dimasukkan, kamu tinggal memilih tagihan PBB tahun berapa yang ingin dilihat. Begitulah seluk-beluk PBB P2 yang wajib dipahami sebelum membeli rumah idaman.
Ada pun contoh perhitungan PBB P2, yaitu sebagai berikut.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Kamu harus mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP sendiri sebesar 20% dari NJOP. Besar persenan ini ditetapkan untuk NJOP yang < Rp1.000.000.000.
Sedangkan untuk NJOP senilai Rp1.000.000.000 atau lebih ialah sebesar 40%. Apabila kamu masih bingung, yuk langsung saja simak contoh perhitungan PBB di bawah ini!
Misalnya NJOP suatu obyek pajak (bumi dan/atau bangunan) yaitu Rp3.000.000, maka perhitungan NJKP-nya sebagai berikut.
NJKP = 20% x Rp3.000.000,00 = Rp600.000,00.
Setelah diketahui angka NJKP barulah kita bisa menghitung besar PBB yang dikenakan pada properti milikmu.
PBB = 0,5% X Rp600.000,00 = Rp3.000
Contoh perhitungan PBB di atas merupakan contoh sederhananya, sedangkan untuk ilustrasi lebih lanjutnya yaitu sebagai berikut.
Diketahui seseorang memiliki rumah seluas 50 m² yang berdiri di atas tanah seluas 120 m². Bangunan rumah harganya Rp5.000.000,00, sedangkan harga tanahnya Rp10.000.000,00.
Maka untuk menghitung besar PBB P2, kita harus menghitung nilai bangunan dan tanahnya terlebih dahulu dengan cara di bawah.
Nilai Bangunan = 50 m² x Rp5.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Nilai Tanah = 120 m² x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000.000,00
Setelah nilai bangunan dan tanah diketahui, tinggal cari cara menghitung nilai NJOP, atau singkatnya nilai bangunan yang ditambah nilai tanah.
NJOP = Nilai Bangunan ditambah Nilai Tanah = Rp1.450.000.000,00
Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar sehingga NJKP yang ditetapkan 40%.
NJKP = 40% x Rp1.450.000.000,00 = Rp580.000.000,00
Maka, besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam ilustrasi ini adalah;
PBB = 0,5% x Rp580.000.000,00 = Rp2.900.000,00.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Masih ada yang ingin diketahui tentang PBB? Tanyakan di Teras123 ya, ruang untuk ngobrolin semua hal tentang properti.