OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gampang dan Praktis
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 13 Nopember 2024 · 7 min read · by Miyanti Rahman

Cara Membuat Sertifikat Tanah (Cover)

Setelah membeli sebidang tanah sebaiknya segera mengurus dokumen kepemilikannya. Berikut informasi lengkap tentang cara membuat sertifikat tanah tanpa notaris.

Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Cara mengurus sertifikat tanah mandiri dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beberapa hal yang berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah seperti pertanyaan di bawah juga akan kami bahas dalam artikel ini. Mari kita simak penjelasan selengkapnya.

  • Apa saja syarat pembuatan sertifikat tanah?
  • Berapa biaya membuat sertifikat tanah?
  • Berapa lama waktu untuk membuat sertifikat tanah?
  • Bisakah bikin sertifikat tanah online?

Apa Saja Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah?

Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Ilustrasi syarat buat sertifikat tanah

Syarat membuat sertifikat tanah ini wajib dipenuhi sebelum kamu mendatangi kantor BPN, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau mengakses sistem online.

Berikut dokumen selengkapnya untuk memenuhi syarat membuat sertifikat tanah.

Selain itu, bila Anda ingin mengonversi dari surat girik atau letter C ke SHM, maka inilah syarat sertifikat tanah yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
  • AJB tanah.
  • Surat riwayat tanah.
  • Surat pernyataan tidak sengketa.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Setelah melengkapi syarat bikin sertifikat tanah, saatnya mengikuti langkah-langkah membuat sertifikat tanah berikut ini. Namun sebelumnya kita bahas biaya terlebih dahulu.

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah?

Pastikan Anda sudah mengalokasikan dana untuk pembuatan sertifikat tanah sebelum memulai prosesnya. Biaya membuat sertifikat tanah online ataupun offline bervariasi.

Makin luas tanah, makin besar pula biaya yang diperlukan. Adapun ketentuan biaya membuat sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015.

PP itu berbicara tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya membuat sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini.

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TU = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000

Keterangan

  • TU: Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batas.
  • L: Luas tanah yang diukur.
  • HSBku: Harga satuan biaya khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Berapa Lama Waktu untuk Membuat Sertifikat Tanah?

Durasi pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, tetapi biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu sebagai berikut.

  • Setiap daerah memiliki prosedurnya masing-masing.
  • Luas tanah turut memengaruhi durasi waktu buat sertifikat tanah.
  • Bila situasi tanah rumit (misalnya ada sengketa), maka membutuhkan waktu lebih lama lagi bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Jadi agar tak memakan waktu terlalu lama, Anda harus memahami alurnya terlebih dahulu.

  • Mengumpulkan dokumen dan melengkapi persyaratan.
  • Menyiapkan AJB (bila tanah diperoleh dari hasil transaksi jual beli).
  • Mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
  • Memastikan keabsahan dan ketepatan data.

Nah, penjelasan selengkapnya tentang alur ini dapat Anda lihat pada pembahasan berikutnya yang mengupas tata cara membuat surat tanah.

Lihat juga: Tanah Kavling Dijual di Vanya Park, BSD City

Rekomendasi Tanah Kavling Potensial
Kawasan Vanya Park, BSD City
Rp 1,45 Miliar - 5,63 Miliar
Kawasan Vanya Park, BSD City

BSD City, Tangerang

Azura Type 93
Azura Type 93
Azura
Azura Type 97
Azura Type 97
Azura
Azura Type 127
Azura Type 127
Azura

Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri Langsung di Kantor BPN

Mendatangi BPN

Mendatangi Kantor BPN

  • Pemohon diwajibkan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan (seperti yang disebutkan di atas). Lalu setibanya di kantor BPN, silakan menuju loket pelayanan sertifikat tanah.
  • Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan seluruh dokumen.
  • Petugas akan melakukan verifikasi kelayakan dokumen dan memastikan bahwa semua data yang diajukan benar dan lengkap.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). STT merupakan bukti bahwa BPN telah menerima dokumen permohonan Anda, sedangkan SPS berisi informasi mengenai biaya pendaftaran yang harus dibayarkan.
  • Membayar biaya pendaftaran, umumnya sekitar Rp50.000.
  • Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai arsip.
  • Selanjutnya, BPN akan memproses permohonan Anda, lalu melakukan pengukuran tanah.

Tebus Rumah - Harga Miring

Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah

Melakukan Pengukuran _ Pendaftaran Sertifikat Tanah

Tahap selanjutnya adalah membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas.

Dalam proses ini Anda diwajibkan hadir sebagai saksi.

Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari BPN.

Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa diketahui dengan menghubungi langsung ke BPN via SMS.

Selain itu, Anda juga bisa menghitung dengan rumus berikut ini:

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Supaya lebih paham, berikut kami jabarkan pula contoh kasus beserta perhitungannya:

Misalnya Anda berencana membeli tanah dijual di Medan non-pertanian dengan luas 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka, biaya pengukuran tanahnya adalah:

(500/500 x Rp100.000) + Rp100.000 = Rp200.000

Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.

Perlu Anda ketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yakni:

Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000

Misalnya Anda membeli tanah di Medan dengan luas 500 meter persegi, maka hitungannya.

TPA= (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.

Jadi, biaya pemeriksaan tanah yang harus dibayar Rp417.000.

Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

Cara bikin sertifikat tanah mandiri prosesenya memang panjang. Jika tak mau melalui proses ini, maka Anda dapat membeli perumahan baru dengan sertifikat yang diurus oleh developer.

Contohnya seperti sederet perumahan berikut.

Rekomendasi Perumahan Baru

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat berikutnya, yaitu secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.”

Patut diketahui, beberapa tahapan dalam proses pembuatan sertifikat tanah ini tetap harus ditempuh melalui jalur offline dengan mendatangi kantor BPN.

Namun, sebagai tambahan informasi, inilah tahapan membuat sertifikat online:

  • Unduh aplikasi tersebut di App Store atau Google Play Store.
  • Daftar akun dan melakukan aktivasi di kantor BPN.
  • Beli formulir pendaftaran pengajuan penerbitan sertifikat.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
  • Setelah proses pengukuran tanah, Anda tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Bila sertifikat sudah terbit, Anda tinggal membayar BPHTB.

Mudah bukan? Apabila tidak ada waktu untuk mengikuti tata cara membuat sertifikat tanah online, tak ada salahnya menggunakan jasa notaris saja.

Chatbot Rumah123

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris atau PPAT

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah.

Meminta bantuan PPAT pun terbilang mudah, Anda cukup mendatangi kantor pertanahan dan memberikan bukti permohonan kepada PPAT.

PPAT akan menerima tanda permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah, yang nantinya akan diserahkan ke pembeli.

Selanjutnya PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru di dalam buku tanah, lalu sertifikat pun akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan.

Melalui bantuan PPAT, pembeli yang baru telah terbukti keabsahannya menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

Bila menggunakan jasa notaris, Anda tinggal mendatangi kantor notaris sambil membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Setelah itu, notaris dan tim akan mengurus pembuatan surat tanah tersebut.

Hanya saja, Anda perlu menyiapkan bujet untuk jasa notaris. Kisarannya antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000.

Itulah panduan cara buat sertifikat rumah atau tanah. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Masih ada pertanyaan? Ajukan di forum properti Teras123.

popup_banner