Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second untuk Pembeli dan Penjual
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Jenis-jenis pajak jual beli apartemen second merupakan hal yang perlu kamu ketahui jika berencana menjual atau membeli hunian vertikal.
Properti seperti rumah, tanah, maupun apartemen adalah barang kena pajak alias BKP, sehingga transaksi jual-belinya pasti dikenakan pajak, baik penjual maupun pembeli.
Terkait porsi pembagiannya, dibandingkan penjual, pajak tersebut akan lebih banyak dibebankan kepada pembeli.
Bahkan, tidak hanya itu, pembeli juga masih harus memikirkan sejumlah biaya tinggal di apartemen yang terbilang tidak sedikit.
Lantas, apa saja biaya dan jenis pajak jual beli apartemen second? Berikut ulasannya.
Pajak Penjualan Apartemen Second
Hanya ada satu jenis pajak yang dikenakan kepada penjual apartemen second, yakni Pajak Penghasilan atau PPh final.
PPh apartemen second ini ditetapkan sebesar 2,5% dari harga jual apartemen.
Cara menghitung pajak penjualan apartemen ini cukup mudah, kamu tinggal mengalikan besaran pajak dengan total harga jual properti tersebut.
Misalnya kamu menjual unit apartemen dua bedroom yang berlokasi di bilangan Jakarta Selatan seharga Rp1,2 miliar.
Jika demikian, besaran pajak apartemen Jakarta yang harus dibayarkan adalah;
2,5% (PPh) x Rp1,2 miliar = Rp30 juta.
Diluar pajak, para penjual juga sebaiknya memikirkan strategi pemasaran agar apartemen tersebut cepat laku terjual.
Salah satu cara ampuh menjual apartemen secara cepat adalah melalui Rumah123.
Sebagai situs properti No.1 di Indonesia, iklan yang terpasang di Rumah123 berpotensi dilihat oleh jutaan pengguna setiap harinya.
Jika tertarik, kamu bisa beriklan di situs ini dengan melakukan registrasi, memilih paket iklan, lalu memasukkan informasi terkait apartemen tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini, ya.
Pajak dan Biaya Pembelian Apartemen Second
Foto: Lifepal
Sesuai namanya, pajak pembelian apartemen adalah pungutan yang dikenakan kepada pembeli unit hunian vertikal.
Ada dua jenis pajak pembelian apartemen second, meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1. BPHTB Apartemen
BPHTB apartemen dibebankan kepada pembeli karena orang tersebut mendapatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli.
Biaya BPHTB apartemen adalah 5% dari harga pokok pembelian, lalu dikurangi besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP.
Besaran NPOPTKP berbeda-beda di masing-masing wilayah Indonesia.
Namun, rata-rata menetapkan NPOPTKP sebesar Rp60 juta, terkecuali Jakarta yang menetapkan NPOPTKP sebesar Rp80 juta.
Jika di wilayahmu NPOPTKP mencapai Rp60 juta dan harga apartemen yang dibeli Rp1,2 miliar, maka besaran BPHTB tersebut adalah;
((Rp1,2 miliar – 60 juta)x 5%)) = Rp57 juta.
2. PBB Apartemen
Selanjutnya, ada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang kemungkinan besar ditanggung oleh pembeli.
Sejatinya, dalam transaksi jual beli properti, tidak ada ketentuan pasti mengenai siapa yang harus membayar PBB.
Namun, PBB sendiri dikenakan kepada setiap pemilik tanah dan/atau bangunan.
PBB dibayarkan setahun sekali, paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.
Karena itu, jika kamu baru membeli apartemen second, sudah pasti PBB menjadi jenis pajak apartemen per tahun yang harus dibayarkan.
Besaran PBB masing-masing orang berbeda-beda, penentuan besarnya dipatok berdasarkan luas apartemen yang kita miliki.
3. AJB, BBN, dan Pertelaan
Selain pajak, ada pula sejumlah biaya pembelian apartemen yang harus dipikirkan oleh pembeli, seperti Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan pertelaan.
Ketiga jenis dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi biaya pembuatannya harus dibayar secara bersamaan.
Bila dijumlahkan, besaran satu paket pajak ini berkisar 1% dari harga apartemen.
Karena itu, jika kamu ingin membeli unit seharga Rp600 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp6 juta.
4. Biaya Provisi Bank
Pernah dengar biaya provisi bank? Biaya jual-beli apartemen second ini dikenakan jika kamu membeli unit apartemen dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.
Biaya provisi atau balas jasa bank berbeda-beda, tergantung kebijakan dan peraturan bank terkait.
Namun, biasanya bank menetapkan biaya provisi 1% dari total harga pembelian.
Biaya Tinggal di Apartemen
Apakah hanya itu pajak dan biaya yang harus dibayar pembeli apartemen? Tentu tidak.
Saat sudah menempati unit pun kamu berkewajiban untuk membayar sejumlah iuran yang dikenakan oleh pengelola gedung.
Apa saja daftar biaya tinggal di apartemen? Berikut uraiannya.
1. IPL Apartemen
Iuran Pengelolaan atau IPL merupakan salah satu biaya tinggal di apartemen yang harus ditanggung oleh penghuni.
IPL dibayarkan setiap bulan, cakupan biayanya meliputi perawatan instalasi air, listrik, gas, dan jasa engineering apartemen.
Selain itu, ada pula biaya penggantian dan perawatan untuk peralatan yang ada di apartemen, seperti AC, lift, dan eskalator.
2. Serviced Charge
Sama seperti pemukiman tapak, pungutan biaya keamanan, kebersihan, dan biaya perawatan lain juga dikenakan pada penghuni apartemen.
Biaya satu ini biasa disebut sebagai serviced charge.
Untuk besarannya sendiri tergantung pada kebijakan dan peraturan pengelola gedung.
Agar tidak rugi, tanyakan perihal ini terlebih dahulu sebelum membeli unit, ya.
3. Biaya Utilitas
Selain biaya servis, ada pula biaya lain yang disebut biaya utilitas.
Pungutan ini biasanya meliputi biaya listrik, air, TV kabel, serta internet.
Besaran biaya utilitas sendiri tergantung pada pemakaianmu sehari-hari.
4. Biaya Parkir
Meski memiliki unit apartemen, faktanya kamu tidak terlepas dari pungutan biaya parkir.
Biaya ini dibanderol sesuai satuan kendaraan yang diparkir di dalam lahan tersebut.
Karena itu, semakin banyak kendaraan yang diparkirkan, maka semakin mahal pula iuran sewa per bulan yang perlu dibayarkan.
Demikian ulasan mengenai pajak jual-beli apartemen second beserta biayanya.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga ulasan di atas bermanfaat.