OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Panduan Komisi Agen Properti yang Sah secara Hukum
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 09 Maret 2025 · 4 min read · by Septian Nugraha

komisi agen properti

Ketidaktahuan mengenai ketentuan besaran komisi agen properti, kerap kali membuat masyarakat ragu menggunakan jasa profesional tersebut.

Padahal, lewat bantuan agen properti, proses transaksi jual beli rumah, apartemen, maupun tanah bisa jadi lebih mudah dan efisien. 

Secara umum, agen properti berperan sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut. 

Karena itu, jasanya cukup dibutuhkan dan bisa dimanfaatkan oleh seseorang atau perusahaan yang kesulitan dalam menjual properti

Bahkan, jasa perantara juga dapat digunakan oleh pihak pembeli apabila kesulitan menemukan rumah dijual atau properti yang sesuai kebutuhannya.

Maka itu, jika kamu bingung atau tidak mengetahui ketentuan besaran komisi agen properti, cari tahu ketentuannya di bawah ini!

Berapa Komisi Agen Properti?

Besaran Komisi Agen Properti menurut Undang Undang

Menentukan besaran komisi agen properti sejatinya cukup mudah sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut. 

Ketentuannya tercantum dalam Permen Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Disebutkan dalam butir 1 Pasal 12 berbunyi 

“Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”

Lalu, pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti, yaitu

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Menariknya, tidak hanya proses jual beli yang diatur oleh Permen di atas, komisi agen properti untuk aktivitas sewa menyewa juga diatur secara rinci yang berbunyi

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”

Sebagai informasi, P4 di sini berarti perusahaan perantara perdagangan properti.

Jadi, komisi agen properti Ray White, Brighton, ERA atau Century 21, semuanya berpedoman pada permen perdagangan tersebut.

Komisi Agen Properti Independen

Patut diketahui, besar-kecilnya komisi agen properti ditentukan berdasarkan peran dari perantara tersebut dalam membantu proses jual beli atau sewa menyewa properti. 

Apabila agen membantu semua hal mulai dari proses penjualan hingga pengurusan legalitas, dia bisa mendapatkan komisi dengan persentase paling tinggi. 

Selain peran, besar-kecilnya komisi juga ditentukan berdasarkan status dari agen.

Misalnya, komisi agen properti Century 21 yang tergolong agen P4, maksimal agen tersebut bisa mendapat komisi sebesar 3% dari total harga properti. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Marketing Associate Century 21 Metro, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com

Rincian komisinya adalah sebagai berikut:

  • Besaran komisi 3% untuk jual properti 
  • Besaran komisi 5% untuk sewa properti

Lantas, bagaimana jika kita hendak menggunakan jasa agen properti yang bukan bagian dari P4, alias agen independen?

Patut diketahui, agen independen adalah agen yang bekerja sendiri dan tidak tergabung dalam P4. 

Nah, jika kamu menggunakan jasa agen independen, penentuan komisinya bisa mengacu pada peraturan yang telah diatur pemerintah.

Namun, umumnya besaran fee agen properti independen ditetapkan sesuai kesepakatan penyewa jasa dan agen yang bersangkutan. 

Baca juga:

Keuntungan dan Proses Beli Rumah lewat Agen Properti

Aset-Bank Banner

Setelah mengetahui ketentuan mengenai komisi agen properti, penting juga mengetahui cara menghitung komisi jual beli rumah dan tanah melalui agen properti. 

Pasalnya, hal tersebut akan sangat bermanfaat untuk kamu dalam mengatur pengeluaran atas transaksi tersebut. 

Berikut simulasi perhitungan komisi jual beli rumah dan tanah lewat perantara. 

Cara Menghitung Komisi Agen Properti

1. Simulasi Perhitungan Komisi Agen Properti untuk Penjualan Tanah

Simulasi Perhitungan Komisi Agen Properti untuk Penjualan Tanah

Misalnya, kamu hendak jual tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp5 miliar.

Nah, sebelum menghitung besaran komisi agen, kamu perlu membuat perhitungan terkait biaya pembuatan dokumen dan sebagainya. 

Asumsikan jika proses tersebut menelan biaya hingga Rp20 juta, sedangkan komisi yang harus dibayarkan kepada agen properti adalah 3%. 

Dengan begitu, besaran komisinya adalah sebagai berikut:

  • 3% (5.000.000.000–20.000.000) = 3% x 4.980.000.000 = Rp149.400.000

2. Simulasi Perhitungan Komisi Agen Properti untuk Penjualan Rumah

Simulasi Perhitungan Komisi Agen Properti untuk Penjualan Rumah

Misal, kamu hendak menjual rumah di Podomoro Park Bandung seharga Rp780 juta. 

Anggap saja angka tersebut sudah harga pas alis nett, serta sudah termasuk alokasi bujet untuk pembuatan dokumen dan sebagainya.

Maka, jika seorang agen properti berhasil menjual rumah ini dan meminta komisi sebesar 3%, komisi yang akan didapatkannya adalah sebagai berikut:

  • 3% x 780.000.000 = Rp23.400.000

Tentu saja, untuk mengetahui secara pasti besaran komisi agen properti, kamu bisa mendiskusikannya lebih lanjut dengan agen bersangkutan.

REKOMENDASI RUMAH UNTUK ANDA
Avanya
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Avanya

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Avega
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Avega

LT : 60 m² LB : 29 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Itulah informasi mengenai ketentuan komisi agen properti dan cara menghitungnya.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Mau ngobrolin apa pun soal properti?

Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lo di sini!

Tahapan Selanjutnya

popup_banner