4 Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru dengan Mudah
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Ilham Budhiman
Sebelum membeli properti baik tanah maupun rumah, penting untuk terlebih dahulu melakukan cek sertifikat tanah.
Tujuannya demi memastikan keaslian dari dokumen tanah dan bangunan tersebut, serta mengetahui apakah properti yang hendak dibeli berstatus sengketa atau tidak.
Ada dua cara cek sertifikat tanah, secara online maupun langsung mendatangi kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Nah, untuk mengetahui tata cara cek sertifikat tanah online atau offline, baca ulasan ini sampai selesai, ya.
4 Cara Cek Sertifikat Tanah Online
1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Cek sertifikat tanah online bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi BPN.
Aplikasi cek sertifikat tanah adalah Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain cek sertifikat tanah, lewat aplikasi ini kita juga bisa mencari tahu detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat dan lokasi suatu bidang tanah.
Sayangnya, tidak semua informasi di dalam aplikasi ini dapat diakses secara bebas.
Untuk berkas dan sertifikat, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna.
Agar lebih mudah, berikut panduan cek sertifikat tanah melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’;
- Setelah terunduh, klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri. Masukan pula username, password, dan alamat email di dalam kolom yang tersedia;
- Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontakmu;
- Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya;
- Tautan tersebut akan membawamu langsung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun;
- Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat; dan
- Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘Info Sertifikat.’ Fitur ‘Info Sertifikat’ ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.
Baca juga: Cara Mengajukan KPR dengan Cepat dan Mudah
2. Cek Sertifikat Tanah Melalui Laman Resmi BPN
Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya adalah melalui laman resmi BPN.
Langkahnya pun cukup mudah karena Anda bisa mengeceknya lewat ponsel mau laptop.
Berikut ada cara cek sertifikat tanah online:
- Buka laman https://www.atrbpn.go.id/ melalui browser pada PC maupun smartphone;
- Jika sudah masuk ke halaman depan laman, klik menu ‘Publikasi’;
- Setelah itu, akan muncul empat kolom isian yang harus diisi;
- Bila semua informasi telah dilengkapi, klik tombol ‘Cari Berkas’; dan
- Data informasi sertifikat akan tertera secara lengkap, beserta informasi kepemilikannya.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Selain situs resmi BPN, cek sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui situs Bhumi ATR/BPN.
Hanya saja, data yang tertera pada laman tersebut hanya memuat informasi umum.
Misalnya Anda ingin mencari informasi terkait tanah dijual di Jakarta Selatan.
Setelah memasukan detail alamat tanah, Anda tinggal mengarahkan kursor ke peta lokasi tanah.
Nantinya, sistem akan memuat informasi terkait penggunaan tanah, tipe hak, luas, beserta NIB-nya.
Baca juga: 5 Jenis Sertifikat Tanah yang Penting Diketahui sebelum Membeli Lahan
3. Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Jika masih kurang yakin, Anda bisa cek keaslian sertifikat tanah langsung di kantor pertanahan.
Misalnya Anda ingin membeli tanah kavling di Kawasan Vanya Park, BSD City.
Untuk memastikan keaslian dokumen tanah, silakan kunjungi kantor ATR/BPN Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5, Kecamatan Tangerang.
Kemudian, ajukan proses pemeriksaan ke loket yang telah tersedia.
Jika sertifikat dinyatakan asli, petugas BPN akan memberi cap resmi sebagai bukti pemeriksaan.
Simulasi KPR Bank BTN
Hitung pembiayaan KPR Bank BTN dengan bunga terbaik di Rumah123

Namun, bila keaslian sertifikat masih diragukan, maka akan dilakukan proses plotting.
Plotting adalah proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan pada database peta pendaftaran BPN.
Bila lokasi lahan di sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat itu dinilai asli.
Namun, jika lokasi tanah tidak muncul, bisa jadi lahan tersebut belum didaftarkan atau memiliki sertifikat palsu.
4. Cek Sertifikat Tanah Melalui Mesin KiosK
Foto: X.com @kantahkotjaksel
Selain lewat loket, cara cek sertifikat di BPN juga bisa dilakukan dengan mesin KiosK.
Mesin ini biasanya terletak di lobi ataupun ruang pelayanan kantor BPN.
Dengan KiosK, kita bisa memperoleh informasi terkait pelayanan pertanahan, syarat-syarat, dan jangka waktu penyelesain.
Bahkan, kita juga bisa mengetahui besaran biaya layanan serta informasi lainnya, tanpa harus mengantri di loket.
Jika Anda memilih cara cek sertifikat langsung ke BPN, jangan lupa juga menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan diminta pada saat pengajuan antara lain
- Membawa sertifikat tanah yang akan diperiksa;
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya;
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN);
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat; dan
- Biaya administrasi sebesar Rp50.000,00 per sertifikat.
***
Demikianlah cara cek sertifikat tanah online dan offline yang penting diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!
Semoga informasi ini bermanfaat!