Inilah 4 Fakta Properti Syariah yang Wajib Diketahui
Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 6 min read · by Martha
Foto: dephositphoto
Istilah properti syariah barangkali sudah tidak asing di telinga kamu. Maklum, dalam beberapa waktu belakangan ini, istilah tersebut cukup sering digunakan untuk properti yang dibeli dengan akad syariah.
Hanya saja penggunaan istilah properti syariah sejatinya agak kurang tepat. Sebab istilah syariah hanya merujuk pada sistem pembayarannya, bukan barang atau jasa sebagai objek jual-beli.
Jadi, bila kamu melihat iklan rumah dijual dengan mencatut istilah properti syariah, maka bisa diartikan bahwa sistem pembayaran pembelian rumah tersebut mengacu pada syariat Islam.
Pembelian rumah tersebut pun bisa dilakukan dengan metode kredit dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke lembaga perbankan syariah.
Selain itu bisa juga dengan mengajukan kredit in house atau mencicil langsung kepada developer syariah terpercaya.
Salah satunya adalah PT. Sharia Green Land, yang menyajikan rumah berkonsep Islami Sukamanah Islamic Village.
Hanya saja, karena menggunakan sistem pembayaran syariah, maka tidak ada suku bunga yang diterapkan dalam pembelian rumah tersebut.
Balas jasa atas kredit menerapkan skema margin yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Agar lebih jelas mengenai properti yang dibeli dengan sistem syariah, simak penjabarannya di bawah ini!
Fakta Mengenai Properti Syariah
Foto: Unsplash
Naiknya permintaan akan rumah syariah di Indonesia juga turut meningkatkan potensi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dewasa ini, banyak oknum developer nakal yang tidak bertanggung jawab menipu konsumen dengan kedok menjual properti syariah.
Karena itu, Anda harus berhati-hati agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Nah, agar lebih tahu tentang jenis properti yang satu ini, Rumah123 bakal kasih tahu mengenai fakta-fakta tentang properti syariah.
DP yang Besar
Foto: Unsplash
Pembelian properti dengan skema syariah tidak pernah menawarkan pembayaran DP rendah untuk kepemilikan sebuah rumah atau tanah.
Jika Anda ingin memiliki sebuah properti syariah dengan cepat, rata-rata DP yang ditawarkan berkisar antara 30% – 50%.
Saat ini, ada juga pengembang yang menawarkan DP 10% atau cicilan 24x saja. Namun tentu saja dengan beberapa ketentuan.
Untuk DP ringan 10%, proses serah terima akan lebih lama karena harus menunggu DP lunas terlebih dahulu.
Untuk cicilan ringan tersebut pun hanya tersedia di beberapa developer saja. Jadi, jika Anda tergiur ada yang menawarkan DP ringan dan proses serah terima cepat.
Maka, kemungkinan itu adalah penipuan.
Tenor Pendek
Foto: Unsplash
Siapa sih yang ingin terlibat cicilan panjang dan seolah-olah tanpa akhir?
Hal ini juga berlaku dalam pembelian properti syariah di mana dalam proses pengambilan cicilan KPR syariah maksimal 10 tahun.
Hal ini berbeda dengan cicilan bank konvensional dan bank syariah yang masa cicilannya bisa sampai 20 tahun.
Pengajuan Kepemilikan dan Cicilan yang Mudah
Dalam syarat pengajuan KPR dengan konsep syariah tentu jelas lebih mudah dan cepat.
Anda dapat memiliki rumah atau mengikuti skema cicilan tanpa perlu repot untuk BI checking.
Anda juga bisa memiliki rumah meskipun histori keuangan Anda buruk, asalkan ada perjanjian dalam pelunasan di awal.
Sedangkan untuk bank konvensional dan bank syariah, Anda harus melengkapi banyak syarat dan dokumen termasuk BI checking.
Jika ditemukan masalah pada keuangan Anda, maka pengajuan KPR pun akan ditolak.
Legalitas yang Jelas
Foto: Unsplash
Properti syariah memiliki proses dan aturan yang lebih ketat dibandingkan bank syariah dan bank konvensional. Karena memang sistemnya tanpa riba dan sita.
Setelah pembayaran DP kepada developer syariah, Anda memiliki hak untuk melihat legalitas rumah atau tanah.
Penting untuk mengecek izin pembangunan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), peruntukan lahan, kepemilikan tanah hingga reputasinya.
Jika pihak developer tidak mau menunjukan legalitas di atas dengan berbagai alasan, maka Anda patut waspada.
Skema Pembayaran Properti Syariah
Foto: Unsplash
Sebelum membahas skema pembayaran properti syariah, Anda harus tahu apa saja jenis-jenis pembayaran yang sering diterapkan di bank syariah, bank konvensional, hingga KPR syariah.
Hard Cash atau Tunai Keras
Pembayaran yang menggunakan tunai keras diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki dana lebih.
Kelebihan jenis pembayaran ini adalah bisa mendapatkan potongan harga rumah atau diskon sekitar 10% sampai 15%.
Jadi, Anda bisa memiliki rumah setelah kesepakatan dan pembayaran maksimal 1 bulan dengan harga yang miring.
Tunai Bertahap
Jenis pembayaran ini adalah sistem pembayaran dengan cicilan tapi memiliki masa cicilan yang singkat.
Waktu yang diberikan sekitar 6 – 24 bulan dan DP yang 30% – 50% dari harga rumah.
Kelebihan jenis pembayaran ini adalah tidak terpengaruh dengan fluktuasi bunga bank.
KPR Bank Syariah
Jenis pembiayaan ini dibantu oleh pihak bank sebagai peminjam untuk membiayai rumah hingga 70% – 80% dari harga rumah.
Memang cukup menggiurkan tapi Anda harus mengikuti beberapa tahapan agar KPR bisa diterima oleh Bank.
Mulai dari syarat KPR, dokumen, BI checking, wawancara, dan proses penentuan apakah pengajuan diterima atau ditolak.
KPR Developer Syariah
Jenis pembayaran ini tidak melibatkan pihak bank sebagai pembiayaan rumah yang ingin dibeli.
Skema KPR syariah melibatkan 2 pihak dalam proses jual beli dan tidak memasukkan unsur riba atau sesuai dengan syariat islam.
Cara Membedakan KPR Syariah dan Konvensional
Foto: Unsplash
Untuk menambah informasi mengenai property syariah, alangkah baiknya untuk menyimak perbedaan antara KPR syariah dan konvensional berikut ini.
Proses Transaksi
Di dalam KPR Syariah, hanya ada transaksi di antara kedua pihak, yakni pembeli dan developer.
Terjadi akad jual beli antara developer dan konsumen yang disaksikan oleh notaris dan pihak konsumen.
Sementara di bank syariah maupun bank konvensional, bank menjadi pihak ketiga yang ikut terlibat.
Sistem denda
Bank syariah dan konvensional akan memberikan sanksi denda apabila ada konsumen yang telat membayar.
Tapi untuk KPR syariah, sistem denda dapat diterapkan sesuai dengan akad murabahah.
Artinya, lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non-perbankan boleh menerapkan denda kepada debitur yang terlambat membayar cicilan.
Hanya saja, denda tersebut hanya bisa diterapkan apabila debitur tersebut dalam kondisi mampu untuk membayar cicilan, tetapi dengan sengaja menunggak kewajibannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam fatwa DSN-MUI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Sistem Sita dan Penalti
Selain denda, kredit yang menerapkan sistem syariah pun tidak mengenal istilah sita. Hanya saja, bila ada kondisi debitur tidak bisa melunasi hutang pembelian rumah.
Biasanya, kreditur akan menyarankan kepada debitur untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain.
Nantinya, hasil dari penjualan tersebut harus dialokasikan untuk membayar sisa hutang pembelian rumah tersebut.
Hal ini berbeda tentunya dengan KPR yang diajukan ke bank konvensional. Seperti diketahui, selain denda keterlambatan, bank konvensional pun menerapkan sistem sita dan penalti.
Asuransi
Dalam syariat Islam, asuransi termasuk kategori haram karena tidak jelas kegunaannya.
Maka itu di KPR syariah, tidak ada asuransi yang mengover jika terjadi hal yang tidak terduga.
Sementara bank syariah dan konvensional menggunakan asuransi.
Bagaimana, sudah makin paham kan mengenai seluk beluk properti syariah?
Semoga artikel ini membantu Anda, agar tidak mudah tertipu ketika diiming-imingi rumah murah dan DP ringan, ya!