Mengenal Program Tapera, Ini Syarat, Cara Daftar dan Iurannya!
Terakhir diperbarui 29 Mei 2024 · 6 min read · by Septian Nugraha
Ada banyak program yang bisa dimanfaatkan untuk memiliki hunian idaman, salah satunya adalah program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah program tabungan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hasilnya dapat dimanfaatkan para peserta untuk pembiayaan perumahan.
Tujuan diadakannya program Tapera adalah untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah layak huni.
Program ini dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Ingin tahu lebih banyak mengenai program ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Kepesertaan Program Tapera
Pelaksanaan program Tapera tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP).
Salah duanya adalah Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta PP No.25 tahun 2020 tentang Tapera.
Dalam PP No.25/2020, disebutkan bahwa Tapera dapat diikuti oleh para pekerja/pegawai negeri (PNS), swasta, dan pegawai mandiri.
Namun, pada awal program ini dijalankan, target pesertanya masih menyasar pada masyarakat dengan PNS, pekerja mandiri informal, BUMN, BUMD, dan BUMDes.
Lalu, pada penyelenggaraan 2022–2023, target kepesertaan diperluas menjadi anggota TNI dan Polri.
Adapun pada 2024, program ini akan mulai menjajaki kepesertaan pegawai swasta.
BP Tapera menargetkan dapat menyalurkan 166 ribu unit rumah lewat program FLPP, dengan total anggaran Rp21,6 triliun.
Sementara, untuk tahun ini, pembiayaan rumah tapera ditargetkan sebanyak 8.717 unit atau senilai Rp1,3 triliun.
Produk Pembiayaan Tapera
Ada empat produk pembiayaan Tapera, meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Agar lebih jelas, berikut uraian dari masing-masing produk.
1. KPR Tapera
KPR Tapera adalah produk pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Program ini dapat diajukan juga untuk pembelian unit apartemen atau rumah susun.
KPR Tapera memiliki sejumlah keunggulan, seperti tenor panjang hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0%, dan suku bunga atau margin sebesar 5% sampai lunas.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang telah dinyatakan sesuai kriteria.
Selain itu, Tapera hanya bisa diajukan untuk pembelian rumah pertama.
Artinya, hanya bisa diajukan oleh mereka yang belum memiliki dan belum pernah punya rumah.
2. KRR Tapera
Adapun KRR Tapera adalah program pembiayaan perbaikan atau renovasi rumah pertama.
KRR Tapera menawarkan tenor hingga 10 tahun, suku bunga atau margin 5% hingga lunas tanpa uang muka.
Program ini bisa diajukan jika sedang membutuhkan dana untuk memperbaiki atau merenovasi rumah pertama Anda.
3. KBR Tapera
Terakhir adalah KBB Tapera, yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan membangun rumah pertama di atas tanah pribadi.
Program KBB Tapera menawarkan tenor hingga 20 tahun, suku bunga atau margin 5% sampai lunas tanpa uang muka.
4. FLPP
BP Tapera juga memiliki program FLPP untuk MBR yang hendak membeli rumah subsidi.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan mulai dari tenor sampai 20 tahun, bantuan uang muka sampai Rp4 juta, bunga 5% sampai akhir cicilan, hingga uang muka ringan.
Dengan program FLPP, masyarakat juga berkesempatan menerima fasilitas bebas premi asuransi dan PPn saat membeli rumah.
Cara Daftar Program Tapera
Lantas, bagaimana cara daftar Tapera? Cukup mudah, yang penting Anda sudah tercatat sebagai peserta dari program tersebut.
Jika demikian, Anda tinggal mengajukan permohonan pembiayaan sesuai kebutuhan.
Misal untuk pengajuan KPR, maka tinggal memilih rumah impian yang akan dibeli.
Apabila kebutuhannya untuk renovasi atau bangun rumah, maka Anda perlu menyertakan RAB pembangunan atau perbaikan hunian.
Setelah itu, peserta bisa mendatangi bank penyalur program pembiayaan tersebut.
Pihak bank akan memproses permohonan dengan melakukan pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisa kelayakan.
Jika permohonan diterima, peserta akan dihubungi bank dan melakukan akad kredit.
Syarat menjadi Peserta Tapera
Patut diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari program Tapera, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi:
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;
- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;
- Usia minimal 20 tahun;
- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;
- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;
- Belum memiliki rumah;
- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);
- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;
- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan
- Peserta mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Penyebab Peserta Dinyatakan Gugur
Anda perlu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur, di antaranya:
- Telah pensiun sebagai pegawai
- Usia 58 tahun untuk pekerja mandiri
- Peserta tidak memenuhi kriteria
- Peserta telah mengikuti program 5 tahun berturu-turut
- Peserta meninggal dunia.
Iuran Wajib Peserta Setiap Bulan
Besaran iuran peserta setiap bulannya adalah 3%; dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya, untuk dimasukkan ke rekening bank yang sudah dipilih atau rekening Tapera.
Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3%.
Misalnya gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka tagihan Tapera akan dikenakan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Simpanan iuran peserta ini akan dikelola oleh BP Tapera secara transparan dengan menggandeng beberapa bank dan investor.
Keuntungan Mengikuti Program Tapera
Terdapat banyak keuntungan atau manfaat dari mengikuti program Tapera.
Sebagai informasi, berikut sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan:
1. Cicilan Pembiayaan yang Lebih Mudah
Pembiayaan rumah melalui program Tapera jelas berbeda dengan pembiayaan FLPP.
Tipe pembiayaan cicilan Tapera berdasarkan gaji pesertanya, sedangkan cicilan FLPP berdasarkan zona dan harga rumah.
Untuk suku bunga KPR Tapera sebesar 5%, sehingga lebih rendah dibandingkan program MLT dari BP Jamsostek sebesar 9%.
2. Diikuti Berbagai Kalangan
Kepesertaan program pembiayaan rumah tidak hanya diikuti oleh pegawai dari pemerintahan saja.
Pegawai swasta, pegawai informal, hingga pekerja asing yang sudah bekerja 6 bulan di Indonesia juga bisa mengikuti Tapera.
Untuk sistem penyimpanan, peserta bisa bebas memilih ingin disimpan di bank syariah atau bank konvensional.
3. Bisa Cover Renovasi Rumah
Meski program ini wajib diikuti oleh pekerja yang belum memiliki rumah, pegawai yang sudah memiliki rumah pun bisa mengikuti program Tapera untuk membiayai renovasi.
Pembiayaan tersebut bisa meng-cover renovasi sampai Rp15 juta, khusus untuk pembelian rumah pertama.
4. Bisa Bangun Rumah di Lahan Sendiri
Tidak semua program Tapera merujuk pada rumah-rumah yang dibangun menggunakan sistem KPR Subsidi, lho.
Jika punya lahan atau tanah sendiri, Anda bisa mengajukan program ini untuk membangun rumah di atas lahan milik pribadi.
Dana yang bisa Anda dapatkan sebesar Rp30 juta.
Dana ini merupakan bentuk bantuan biaya pembangunan rumah baru.
5. Bisa untuk Beli Apartemen
Tapera tidak hanya menyediakan pembiayaan atau kredit rumah pertama saja, tetapi juga bisa digunakan untuk kredit apartemen.
Untuk apartemen sendiri, ketentuannya telah diatur dalam PP No.25 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peserta masih bisa mendapatkan apartemen dengan harga yang lebih mahal, asalkan mampu menutupi kekurangan dari dana Tapera yang dicairkan.
Baca juga:
KPR Subsidi: Ketentuan, Syarat dan Tips agar KPR Diterima
Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
Selain untuk pembiayaan hunian, Tapera juga dapat dicairkan bagi peserta yang telah pensiun (berumur 58 tahun), meninggal dunia, atau mengalami PHK minimal 5 tahun.
Bagi pensiunan PNS dan ahli waris tidak perlu datang ke kantor Bapera, sebab dana yang dikucurkan akan ditransfer langsung ke bank.
Berikut syarat dokumen yang perlu Anda penuhi:
- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.
Karena itu, jika tertarik mengikuti Program Tapera, jangan lupa untuk memenuhi segala syarat yang diminta, ya.
Baca juga:
Cara Menghitung KPR yang Mudah sebelum Ajukan Kredit Rumah
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat.