9 Jenis Pajak Rumah yang Wajib Diketahui di Indonesia
Terakhir diperbarui 21 Oktober 2024 · 5 min read · by Insan Fazrul
Ada beberapa jenis pajak rumah yang perlu diketahui, khususnya bagi pemilik atau mereka yang hendak membeli sebuah hunian.
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara atau pemerintah.
Uang hasil pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, termasuk melaksanakan sejumlah pembangunan.
Lalu, apakah rumah ada pajaknya? Tentu saja.
Pajak rumah adalah iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat berkaitan dengan pendapatan, harga beli, serta kepemilikan tempat tinggal.
Berbeda dengan jenis pajak lain, pajak rumah terbagi atas beberapa jenis.
Masing-masing jenis pajak rumah mempunyai perhitungan dan ketentuan tersendiri.
Sebagai panduan, berikut ulasan lengkap tentang jenis pajak rumah di Indonesia.
Jenis-Jenis Pajak Rumah yang Berlaku di Indonesia
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atau biaya yang harus disetorkan kepada pemerintah atas keberadaan tanah dan bangunan.
Properti tersebut biasanya memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi kepada individu atau badan yang memilikinya.
Dalam aturan yang berlaku, rumah tinggal termasuk dalam objek PBB.
Pajak ini tergolong sebagai pajak tahunan yang dipungut kepada semua wajib pajak, atau dalam hal ini pemilik properti.
Perlu digarisbawahi, PBB sendiri dibayar paling lambat 6 bulan setelah diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau BPHTB adalah jenis pajak rumah pribadi yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak tersebut dikenakan kepada pembeli rumah setelah adanya transaksi jual beli.
Jenis pajak rumah ini diatur di dalam UU No. 21 Tahun 1997, serta terhitung efektif mulai dari tanggal 1 Januari 1998.
Dalam undang-undang tersebut, yang menjadi objek pajak BPHTB adalah individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, meliputi aktivitas:
- Jual-Beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Hadiah
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara, aktivitas transaksi properti, individu, atau badan yang tidak dikenakan pajak BPHTB adalah:
- Negara
- Wakaf
- Warisan
- Digunakan untuk kepentingan ibadah
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik
- Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri
- Orang pribadi atau organisasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis pajak jual beli rumah selanjutnya adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
PPh dibebankan kepada penjual rumah secara perorangan, apabila penghasilan yang diterima dari pengalihan properti berjumlah lebih dari Rp60 juta.
Sementara untuk developer, BPHTB dibayarkan melalui PPh tahunan dengan besaran mencapai 5% dari nilai transaksi.
Aturan yang mengatur PPh tertera dalam PP No. 48 tahun 1994.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berbeda dari PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh pembeli rumah.
Pajak kepemilikan rumah ini hanya dibayar satu kali ketika membeli rumah baru, baik dari developer atau perorangan.
Rumah yang dikenakan PPN nilainya di atas Rp36 juta.
Jika Anda membeli rumah dari developer, pembayaran serta pelaporannya bisa dilakukan lewat developer.
Beda halnya bila kita membeli rumah dari perorangan, pembayaran PPN dilakukan sendiri setelah transaksi selesai–selambat-lambatnya tanggal 15.
Untuk pelaporannya, selambat-lambatnya dilakukan tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Besaran nilai PPN adalah 11% dari total nilai jual-beli rumah.
Namun, dari tahun 2023 sampai pertengahan 2024, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, berupa bebas biaya PPN untuk pembeli hunian.
Kebijakan ini tentu meringankan kita yang hendak membeli rumah baru.
Selain kebijakan dari pemerintah, tidak jarang ada developer yang mengeluarkan promo gratis biaya PPN untuk pembelian rumah baru.
5. Bea Balik Nama (BBN)
Contoh pajak rumah selanjutnya adalah Bea Balik Nama atau BBN.
Bea Balik Nama adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pembeli rumah untuk proses balik nama sertifikat rumah.
Jika Anda membeli rumah dari developer, pajaknya akan diurus oleh mereka.
Namun, jika membeli dari perorangan, Anda bisa mengurus sendiri atau dibantu oleh notaris.
Nilai BBN berbeda di setiap daerah, rata-rata sekitar 2% dari total nilai transaksi.
6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Tidak semua transaksi rumah akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kategori rumah mewah yang akan dikenakan pajak ini adalah hunian yang mempunyai luas bangunan lebih dari 150 meter persegi atau nilainya Rp4 juta per meter persegi.
Biaya PPnBM kira-kira sebesar 20% dari total harga jual rumah.
Pajak rumah ini dibayar satu kali saat transaksi jual beli rumah, serta tidak berlaku untuk transaksi perorangan.
7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari sebuah rumah yang berada di satu kawasan.
Selain itu, NJOP didapatkan berdasarkan transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar.
Jika terdapat ketidakwajaran dalam sebuah transaksi, maka penentuan NJOP dilakukan dengan cara membanding harga rumah tersebut dengan bangunan berjenis serupa.
Perlu diketahui, setiap 3 tahun sekali Menteri Keuangan akan menetapkan besaran NJOP di berbagai daerah.
Maka itu, sebelum menghitung NJOP, cek dulu besarannya melalui laman resmi Bapenda masing-masing daerah.
8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Jenis pajak rumah berikutnya adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP.
Pajak ini merupakan nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak atau persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.
Besaran NJKP sendiri berbeda-beda, tergantung wilayah dan jenis propertinya, misal:
- NJKP objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40%
- NJKP objek pajak perdesaan dan perkotaan jika NJOP-nya lebih dari Rp1 miliar, maka persentasenya sebesar 40%
- NJKP objek pajak perdesaan dan perkotaan jika NJOP-nya kurang dari Rp1 miliar, maka persentasenya sebesar 20%.
9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Terakhir, ada jenis pajak rumah yang bernama Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP.
Pajak ini merupakan salah satu komponen dalam perhitungan nilai PBB.
Seperti namanya, terdapat batas nilai yang tidak terkena pajak pada jenis pajak ini.
Besarannya sendiri tergantung dari pemerintah setempat.
Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 menyatakan, batas maksimal NJOPTKP adalah sebesar Rp12 juta per Wajib Pajak dan ditetapkan secara regional.
Itulah jenis-jenis pajak rumah yang penting untuk kita ketahui,
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.