OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Surat Permohonan ke BPN, Lengkap beserta Layanannya

Terakhir diperbarui 31 Juli 2024 · 7 min read · by Septian Nugraha

Contoh Surat Permohonan ke BPN

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan tugas BPN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Sederhananya, fungsi dan tugas BPN adalah mengurus dan melayani berbagai hal berkaitan dengan pertanahan.

Bagi Anda yang memiliki maksud mengurus dokumen atau hal lain berkaitan dengan pertanahan ke BPN, ada sejumlah berkas dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah melampirkan surat permohonan sesuai keperluan Anda.

Dalam artikel ini, kami akan melampirkan contoh surat permohonan ke BPN.

Selain itu, akan diulas pula sejumlah hal berkenaan layanan yang bisa diakses di BPN.

Tebus Rumah

Contoh Surat Permohonan ke BPN

Apapun urusan yang ingin Anda lakukan di BPN, selalu ada syarat berupa lampiran surat permohonan yang harus dipenuhi.

Dalam surat tersebut juga telah tersedia daftar layanan sesuai dengan permohonan yang akan diajukan.

Surat permohonan ini bisa didapatkan secara daring dengan mengunjungi situs resmi Kantor Pertanahan daerah masing-masing.

Biasanya, terdapat layanan yang memungkinkan Anda untuk mengunduh blanko surat permohonan.

Bila masih bingung, Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat, sembari mengurus permohonan secara langsung.

Adapun contoh surat permohonan ke BPN adalah:

Contoh Surat Permohonan ke BPN

Gambar: Pos-BPN Kota Bogor

Ingin mendapatkan informasi publik dari Kementerian ATR/BPN? Anda bisa mengajukannya dengan melampirkan surat permohonan berikut ini:

Contoh Surat Permohonan ke BPN 1

Gambar: ppid.atrbpn.go.id

Formulir permohonan tersebut bisa Anda unduh melalui laman ppid.atrbpn.go.id.

Melalui situs ini, Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai prosedur yang harus dilengkapi saat hendak mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN.

Tessa R123 new

Layanan dan Syarat Pengajuan Permohonan ke BPN

Seperti yang telah disebutkan, ada beberapa layanan terkait pertanahan yang bisa Anda akses melalui BPN.

Namun, untuk mendapatkan layanan tersebut, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon.

Sebagai informasi, berikut beberapa layanan dan syarat pengajuan permohon di BPN.

1. Permohonan Pembuatan Sertifikat

Salah satu layanan dari BPN adalah pembuatan sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

Dalam proses pengurusannya, Anda bisa melakukannya secara mandiri atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah:

  • Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan.

Adapun syarat pembuatan sertifikat tanah waris atau girik adalah:

  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Akta Jual Beli Tanah
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Untuk contoh formulir pendaftaran sertifikat tanah sendiri, silakan lihat di bawah ini:

contoh formulir pendaftaran sertifikat tanah

Gambar: ATR/BPN Jakarta Timur

2. Permohonan Pemecahan Sertifikat

Layanan BPN lainnya adalah permohonan pecah sertifikat.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah ini, sederhananya pecah sertifikat adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan.

Pemecahan sertifikat tanah dibagi dua; pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Apabila Anda ingin melakukan pecah sertifikat tanah kavling, maka syarat dan dokumen yang diperlukan harus atas nama pribadi.

Syarat pengajuan pecah sertifikat tanah kavling adalah:

  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan dan gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke notaris.
  • Selain itu Anda juga harus mengisi formulir pengajuan dari kantor BPN, dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
    • Identitas diri
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Berikut contoh surat pemecahan tanah:

contoh surat pemecahan tanah

Gambar: ATR/BPN Jakarta Timur

3. Permohonan Sertifikat Pengganti

Selain pembuatan baru dan pemecahan sertifikat tanah, Anda juga bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak di BPN.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.

Proses penggantian sertifikat yang hilang atau rusak harus dilakukan oleh orang yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Apabila orang tersebut telah meninggal, proses penggantian dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Adapun syarat dan berkas yang wajib disertakan dalam proses tersebut, antara lain:

  • Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (bila ada).
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Jangka waktu penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja, sesuai ketentuan BPN.

4. Permohonan Pemblokiran Sertifikat ke BPN 

Layanan selanjutnya adalah pemblokiran sertifikat ke BPN.

Blokir sertifikat biasanya dilakukan apabila sertifikat tanah hilang karena dicuri. 

Selain itu, permohonan ini juga umum diajukan apabila sertifikat tanah dijadikan agunan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Syarat pengajuan pemblokiran sertifikat ke BPN adalah: 

  • Formulir permohonan yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, serta Surat Kuasa asli apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (apabila pemohon adalah badan hukum).
  • Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir
  • Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir
  • Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, yang meliputi:
    • Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan
    • Surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan
    • Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum
  • Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut contoh surat permohonan blokir sertifikat ke BPN:

contoh surat permohonan blokir sertifikat ke bpn

5. Permohonan ke BPN Roya

Layanan lainnya adalah pengurusan pencoretan hak tanggungan atau Roya.

Proses ini lazim dilakukan saat masa akhir pelunasan cicilan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tanah.

Surat roya baru akan diterbitkan BPN setelah KPR atau utang pembelian tanah lunas.

Mekanismenya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank akan dihapus, tetapi tidak langsung otomatis tercoret.

Anda perlu mengurusnya ke BPN secara offline.

Bila tidak mengurusnya ke BPN, maka sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski Anda sudah melunasi cicilan KPR rumah.

Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online, berikut syarat dan berkas yang wajib dilampirkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.

Pengurusan roya memakan waktu 5 hari kerja bila dilakukan langsung di kantor BPN.

Untuk diketahui, beginilah kira-kira contoh surat roya yang akan Anda terima:

Permohonan ke BPN Roya

Baca juga:

Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN Terbaru

Sejatinya, ini hanya sebagian kecil dari layanan yang tersedia di BPN.

Untuk mengetahui layanan lain yang tersedia di BPN, Anda bisa mengunjungi ppid.atrbpn.go.id.

Di sana, Anda bisa langsung mengajukan permohonan sesuai dengan kebutuhan. 

Caranya bisa langsung masuk ke laman “Ajukan Permohonan” dan mengisi sejumlah data yang diminta untuk melakukan pendaftaran. 

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga bermanfaat, ya.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}