Sanksi KPR Macet dan 5 Solusi yang Bisa Dilakukan Debitur
Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
KPR macet adalah kondisi ketika nasabah atau debitur tidak mampu membayar cicilan atau melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.
KPR macet umumnya dialami oleh nasabah yang mengalami kesulitan finansial, hingga tidak lagi mampu melunasi cicilan kredit rumahnya.
Status kredit macet akan dikenakan kepada nasabah jika sudah menunggak cicilan KPR selama lebih dari 3 bulan berturut-turut.
Pada prosesnya, bank atau lembaga penyedia KPR akan melayangkan sejumlah Surat Peringatan (SP) kepada nasabah, untuk segera membayar tunggakan cicilannya.
Apabila sudah menerima tiga SP secara berturut-turut, maka pihak bank akan memberlakukan sanksi.
Lantas, apa sanksi yang akan diterima oleh debitur yang menunggak cicilan KPR? Lalu, bagaimana solusi atas masalah tersebut?
Agar lebih jelas, simak ulasan mengenai sanksi KPR macet berikut ini.
Coba Pindah KPR di Rumah123!
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Begini Sanksi KPR Macet yang Diberlakukan Bank
1. Rumah Disita dan Dilelang Bank
Apabila sudah mendapat SP selama tiga kali berturut-turut, maka bank berhak untuk menyita aset yang debitur miliki.
Ketentuan mengenai sita aset nasabah yang mengalami kredit macet diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia No.31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1).
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa jaminan benda termasuk rumah akan ditarik apabila kredit masuk dalam kategori macet.
Kemudian, ditegaskan dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155, bank dapat menjual benda gadai setelah melewati jangka waktu yang ditentukan.
Karena itu, kreditur berhak melelang rumah hasil kegagalan bayar debitur.
Lalu, apakah uang akan kembali jika rumah dilelang bank? Jawabannya bisa, apabila hasil dari lelang rumah jumlahnya lebih besar daripada sisa utang nasabah.
Artinya, bank hanya akan mengambil bagian yang sesuai dengan porsi utang nasabah, lalu sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.
2. Bank Berhak Menggugat Debitur
Selain sita, bank juga bisa melayangkan gugatan perdata kepada debitur yang menunggak cicilan KPR.
Sudah banyak pengalaman KPR macet yang menerima sanksi berupa gugatan wanprestasi dari bank.
Patut diketahui, gugatan wanprestasi tergolong sebagai gugatan perdata.
Dalam Pasal 1243 KUHPer, bank bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan dalam perjanjian utang-piutang.
Hal ini bisa dilakukan apabila hasil penjualan rumah lebih besar dari sisa utang yang tidak dibayarkan.
Baca juga:
Syarat KPR Rumah Komersial dan Subsidi Terbaru, Wajib Tahu!
Solusi KPR Macet yang Bisa Dilakukan
Sanksi KPR macet sebenarnya bisa dihindari, asalkan nasabah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apabila nasabah mengalami masalah finansial sehingga menunggak cicilan KPR, maka ada sejumlah solusi yang bisa diambil.
Berikut beberapa solusi KPR macet yang bisa dilakukan.
1. Meminta Keringanan kepada bank
Solusi pertama adalah mendatangi kantor cabang bank tempat Anda mengajukan kredit rumah.
Lalu, jelaskan secara detail dan jujur terkait alasan Anda menunggak cicilan KPR.
Sertakan bukti terkait tersendatnya arus kas Anda yang mengalami masalah, kemudian mintalah keringanan kepada pihak bank.
Bank kemudian akan melakukan mekanisme peninjauan ulang kredit untuk mempertimbangkan keringanan yang diberikan.
Keringanan bisa berupa denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga perpanjangan tenor kredit.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Untuk menghindari sanksi, ada baiknya Anda mengetahui cara menghitung cicilan KPR atau melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu.
Dengan begitu, Anda dapat memperkiraan jumlah pengeluaran dan cicilan yang harus dibayar sebelum mengajukan KPR.
2. Melakukan Reconditioning dan Rescheduling
Solusi selanjutnya yang bisa dilakukan saat terjadi KPR macet adalah melakukan reconditioning atau penetapan ulang kredit.
Mekanisme ini dilakukan dengan memberlakukan bunga kredit berbeda dari kesepakatan awal.
Misalnya untuk beberapa bulan ke depan, pihak bank akan mengubah pemberlakukan bunga KPR dari floating menjadi fixed.
Debitur dapat mengajukan hal ini kepada bank untuk meringankan beban cicilan mereka.
Selain itu, Anda juga dapat meminta pihak bank untuk penjadwalan ulang kredit yang masih tersisa.
Misalnya Anda memiliki sisa kredit sebesar Rp500 juta dengan tenor 3 tahun.
Kemudian, Anda mengajukan perubahan tenor menjadi 5 tahun.
Dengan begitu, jangka waktu pembayaran cicilan diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan denda.
3. Melakukan Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah solusi mengatasi KPR macet yang bisa diambil jika debitur tidak mampu melakukan dua opsi penyelesaian sebelumnya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang biasanya dilakukan pihak bank, antara lain:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Restrukturisasi kredit atau yang biasa disebut relaksasi kredit, bisa dilakukan agar tenor pinjaman diperpanjang dan tingkat suku bunga bisa dikurangi.
Misalnya Anda mengajukan restrukturisasi KPR, bank menyetujui permohonan tersebut dengan memperpanjang tenor pinjaman serta bunga nilai bunga dari 15% menjadi 13%.
Keringanan tersebut tentu bisa dilakukan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Menjual atau Mencairkan Aset
Apabila Anda memiliki aset lain, sebaiknya jual aset tersebut untuk melunasi tunggakan cicilan KPR.
Namun, pastikan aset bersifat likuid agar mudah dicairkan, seperti reksadana pasar uang atau obligasi.
5. Over Kredit ke Nasabah Lain
Jalan terakhir adalah menjual rumah tersebut, atau melakukan over kredit kepada pihak lain.
Jika sudah terjadi kesepakatan antara pihak nasabah baru dan bank, maka debitur lama harus meninggalkan rumah tersebut.
Namun, debitur lama tetap memperoleh uang dari cicilan yang sudah dibayar, meski nilainya tidak besar karena dikurangi berbagai biaya.
Itulah beberapa sanksi dan solusi yang bisa dilakukan saat terjadi KPR macet.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.