Seluk-beluk Badan Pertanahan Nasional, Kenali Sebelum Beli Properti
Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Sejumlah artikel tentang legalitas properti yang Anda baca, pastinya sering menyinggung nama lembaga Badan Pertanahan Nasional.
Dulunya, Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tugas lembaga tersebut dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabungkan.
Gabungan itu melahirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sekarang, kementerian inilah yang disebut sebagai Badan Pertanahan Nasional.
Kementrian ini terbentuk pada 23 Oktober 2019 lalu. Fungsinya untuk menjalankan beberapa program pertanahan.
Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional menjadi lembaga yang wajib Anda kenal terutama jika akan menghadapi urusan jual beli properti.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional? Dokumen apa saja yang dikeluarkannya?
Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN berpusat di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, BPN masih dipimpin oleh Menteri sekaligus kepala BPN Sofyan Djalil dan wakilnya Surya Tjandra.
Secara garis besar, tugas pokoknya adalah menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPN memiliki 11 fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, yaitu:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Tak hanya itu, BPN juga bertugas untuk memberikan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya.
Melaksanakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
Serta mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
Selain itu, bidang penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan juga menjadi tugas dan fungsi BPN.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi di daerah, BPN pun membentuk kantor di wilayah provinsi dan kota/kabupaten.
Jadi, apabila membeli rumah dijual di Kota Surabaya, hubungi saja BPN Jawa Timur & Kota Surabaya untuk selesaikan urusan legalitasnya.
Dokumen yang Diterbitkan oleh BPN
Tak semua dokumen legalitas properti dikeluarkan oleh BPN. Contohnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Begitu juga dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kantornya.
Selain itu, ada pula dokumen perjanjian di bawah tangan yang tidak melibatkan lembaga berwenang apa pun.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut dokumen legalitas properti yang diterbitkan oleh BPN.
Surat Roya
Misalnya, Anda membeli landed house di sebuah perumahan eco green Asya Jakarta.
Jika pembelian tersebut dilakukan dengan skema pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka surat roya penting dibuat saat angsuran lunas.
Apa urgensinya? Nah begini, istilah roya merujuk pada pencoretan hak tanggungan atau jaminan pelunasan utang pada buku tanah.
Seperti diketahui, selama angsuran belum lunas, sertifikat tanah atau rumah dijadikan agunan KPR oleh pihak bank.
Barulah setelah angsuran lunas hak tanggungan dapat dicoret. Namun, jika surat roya tidak dibuat, maka sertifikat itu masih dianggap agunan.
Itulah alasan surat roya penting. Untuk membuatnya Anda dapat datang langsung ke kantor BPN atau online di laman resminya.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merujuk pada sertifikat tanah yang merupakan bukti otentik atas hak kepemilikan atau penguasaan lahan.
Dengan kata lain, rumah dijual dengan sertifikat ini berarti memiliki legalitas yang sangat jelas dan tidak perlu Anda ragukan lagi.
Nah untuk membuat SHM, Anda dapat melakukannya sendiri ke kantor BPN atau dengan meminta bantuan PPAT.
Di kantor BPN biasanya akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen yang dipersyaratkan.
Lalu mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang mesti dibayar.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Dengan adanya HGB, seseorang diperbolehkan untuk mendirikan/menggunakan bangunan di atas lahan bukan miliknya.
Sejumlah developer menjual properti dengan sertifikat ini. HGB juga dapat ditingkatkan, atau dalam hal ini diubah statusnya dari HGB menjadi SHM.
Contohnya landed house di perumahan Paradise Serpong City yang berlokasi di Tangerang Selatan.
HGB tidak hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga oleh warga negara asing (WNA).
Jika ingin ubah HGB ke SHM, Anda tinggal mendatangi kantor BPN di mana tanah dan bangunan di atasnya berada.
Properti bersertifikat HGB cocok untuk dimiliki oleh Anda yang ingin usaha atau tinggal dalam jangka waktu lama, tetapi tidak selamanya.
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHM menunjukkan kepemilikan atas lahan, sedangkan SHMSRS menjadi bukti bahwa Anda memiliki apartemen atau rumah susun.
Pembuatan SHMSRS dilakukan dengan membuat salinan dari buku tanah. Durasi pembuatannya bisa beragam hingga berbulan-bulan.
Begitu SHMSRS diterbitkan oleh BPN, Anda akan menerima salinan berupa buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama.
Selain itu, dilampirkan pula gambar denah lantai dan apartemennya, serta detail yang termasuk hak bersama.
Itu dia seluk-beluk BPN yang mesti Anda kenali sebelum beli rumah atau properti-properti lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!