OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Aturan Parkir Basement Apartemen yang Diketahui Penghuni

Terakhir diperbarui 28 April 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha

basement apartemen

Ada banyak fasilitas yang terdapat di dalam kompleks hunian vertikal, salah satunya adalah parkir basement apartemen.

Fasilitas parkir di basement apartemen bisa dinikmati secara eksklusif oleh para penghuni yang memiliki kendaraan pribadi.

Meski begitu, jika Anda berminat untuk menyewa atau membeli apartemen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait fasilitas tersebut. 

Salah satunya adalah aturan mengenai fasilitas basement itu sendiri.

Secara umum, aturan basement apartemen mengatur tentang luas area parkir kendaraan beserta rasio ukurannya yang sesuai.

Untuk informasi lebih lengkap, simak ulasannya di bawah ini.

Begini Aturan Parkir Apartemen

Aturan Parkir Apartemen

Sebelum membeli apartemen, perhatikan jumlah ketersediaan tempat parkir pada bangunan tersebut.

Apakah jumlahnya sudah sesuai dengan total penghuni atau belum?

Memahami rasio parkir apartemen sangat diperlukan untuk mempermudah mobilitas.

Pemerintah sejatinya sudah membuat aturan terkait rasio dan luas parkir apartemen.

Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (PUPR), rasio parkir apartemen yang baik dan ideal adalah 1:1.

Artinya, setiap penghuni apartemen memiliki jatah satu slot parkir kendaraan. 

Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga parkir kendaraan roda dua. 

Selain itu, aturan slot parkir juga bisa disesuaikan dengan luas bangunan yang tersedia, begini uraiannya:

  • Jika apartemen memiliki luas bangunan lebih dari 150 m2, maka satu unitnya mendapat spot parkir untuk satu mobil.
  • Jika apartemen memiliki luas bangunan antara 50–150 m2, maka spot parkir merupakan jatah untuk dua unit hunian.
  • Jika apartemen memiliki luas bangunan kurang dari 50 m2, maka satu spot parkir merupakan satu jatah untuk lima unit hunian.

tebus rumah

1. Ukuran Spot Parkir

Selain ketersediaan spot parkir, ada pula aturan terkait luas spot parkir yang ideal. 

Menurut peraturan, luas spot parkir untuk posisi tegak lurus minimal 2,25 x 4,5 meter. 

Adapun dalam posisi parkir paralel atau berurutan, lebar minimal dari spot parkir tersebut adalah 2,25 meter dan panjang 6 meter. 

Kendati demikian, masing-masing daerah memiliki aturan tersendiri mengenai rasio dan luas spot parkiran basement apartemen. 

Seperti Pemerintah DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa setiap developer wajib meluangkan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor untuk 10 unit hunian.

2. Tarif Parkir

Hal lain yang harus diperhatikan mengenai fasilitas parkir basement apartemen adalah soal tarifnya. 

Perlu diketahui, biasanya biaya parkir mobil apartemen kelas menengah berkisar Rp100–400 ribu.

Sedangkan untuk parkir mobil di apartemen menengah ke atas, biaya parkir dipatok dari Rp200–800 ribu per bulan.

Namun, beberapa manajemen apartemen biasanya memasukan tarif parkir ini ke dalam Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen. 

Jadi, sudah digabung dengan biaya lain seperti listrik, air, dan sebagainya. 

Demikianlah penjelasan mengenai aturan basement apartemen yang perlu diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.