Apa Itu PPAT dan Perbedaannya dengan Notaris
Terakhir diperbarui 30 Mei 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT tak sama dengan notaris. Simak yuk informasi lengkap tentang profesi ini dengan poin pembahasan sebagai berikut.
- Apa yang dimaksud PPAT?
- PPAT kerjanya apa?
- Apa bedanya notaris dan PPAT?
- Berapa biaya jasa PPAT?
Apa yang Dimaksud PPAT?
PPAT singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/1998, PPAT terdiri dari PPAT, PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
- PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Biasanya, jabatan ini dirangkap oleh notaris.
- PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
- PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
PPAT Kerjanya Apa?
Tugas pokok dan kewenangan PPAT berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebagai berikut.
“ PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.”
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan hukum pada Ayat 1 tersebut.
- jual beli;
- tukar menukar;
- hibah;
- pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
- pembagian harta bersama;
- pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik;
- pemberian hak tanggungan; dan
- pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Apa Bedanya Notaris dan PPAT?
Notaris dan PPAT adalah profesi yang mempunyai peran krusial dalam proses jual beli properti. Namun, keduanya berbeda secara tugas dan fungsi, terlebih dalam proses legalitasnya.
Apabila dipahami secara mendalam, kedua profesi tersebut sangat berbeda dalam banyak aspek. Misalnya dari segi dasar hukum, kode etik sampai cara kerja. Nah, berikut detail lengkapnya.
Perbedaan | Notaris | PPAT |
Kewenangan | Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain, atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. | Membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. |
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan. | Dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). | Dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014. | PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Syarat Pengangkatan, Larangan, dan Lingkup Kewenangan dalam Menjalankan Profesinya. |
Selengkapnya tentang detail perbedaan kedua profesi tersebut dapat dilihat pada dasar hukum masing-masing. Lalu, berapa biaya jasa PPAT? Yuk, lihat jawabannya!
Baca juga:
Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah Terbaru, Sudah Tahu?
Berapa Biaya Jasa PPAT?
PPAT tak bisa menentukan tarif sembarangan walaupun sudah diberikan kewenangan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT.
Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT tak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercatat dalam akta. Ketentuan diambil berdasarkan pada nilai ekonomis.
Persentase biaya itu sudah mencakup honorarium saksi dalam pembuatan akta. Jika tanah sudah memiliki sertifikat, maka biayanya bisa lebih rendah, yaitu sekitar 0,5% dari nilai transaksi.
Jadi angka biaya PPAT tanah tak pasti, hanya berupa persentase saja. Oleh karena itu, setiap daerah atau kota mungkin memiliki tarif yang berbeda.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi biaya PPAT sebagai berikut.
- lokasi properti;
- pajak;
- besar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
- dan lain sebagainya.
Diperkirakan jika membeli properti yang dijual di bawah NJOP, maka biaya PPAT akan lebih murah. Yuk cek penawaran khusus Rumah123 berikut.
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke PPAT untuk menerbitkan akta terkait legalitas tanah, kamu wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) terlebih dahulu.
Itulah penjelasan lengkap mengenai PPAT, mulai dari singkatan/kepanjangan PPAT, apa itu PPAT, tugas PPAT, perbedaan notaris dan PPAT, serta biaya PPAT.
Semoga informasinya bermanfaat!
Punya pertanyaan seputar hukum properti? Yuk, tanya di Teras123!