Syarat Kredit Rumah Bagi yang Belum Menikah, Sudah Tahu?
Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Apakah bisa kredit rumah tapi belum menikah? Kalau bisa, apa saja syarat kredit rumah bagi yang belum menikah?
Pertanyaan yang barangkali sering diajukan oleh mereka yang berencana membeli hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi belum menikah.
Wajar karena mayoritas bank penyedia layanan KPR cenderung mewajibkan pemohonnya berstatus telah menikah.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gagal bayar KPR.
Pasalnya, bagi pemohon yang telah menikah, dia bisa melakukan joint income dengan pasangannya untuk membayar cicilan rumah tersebut.
Maka itu, pengajuan KPR yang dilakukan oleh pasangan yang sama-sama bekerja akan lebih mudah diterima oleh bank.
Meski begitu, bukan berarti kamu yang belum menikah tidak dapat membeli rumah idaman dengan skema KPR.
Saat ini, mayoritas bank juga telah merubah kebijakannya dengan membolehkan pemohon yang belum menikah untuk memanfaatkan fasilitas KPR.
Kamu yang sedang mencari tahu cara dan syarat kredit rumah bagi yang belum menikah, berikut kami hadirkan ulasannya.
Dokumen dan Syarat Kredit Rumah Bagi yang Belum Menikah
Syarat kredit rumah bagi yang belum menikah sejatinya tidak jauh dengan syarat KPR biasa, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
- Maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Nah, terkait dokumen, besar kemungkinan ada sejumlah dokumen persyaratan tambahan yang harus disiapkan bagi pemohon KPR yang belum menikah.
Bagi pemohon kredit rumah yang belum menikah, bank biasanya akan meminta dokumen tambahan berupa surat keterangan belum menikah.
Selain itu, berikut sejumlah dokumen persyaratan kredit rumah bagi yang belum menikah:
Dokumen rumah
- Salinan SHM tanah
- Salinan IMB
- Salinan persetujuan penjualan rumah dari pihak penjual properti atau developer.
Dokumen pribadi
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan belum menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha)
- Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun)
- Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN
- Lampiran ijazah terakhir
- Lampiran SPT PPh 21 (berlaku di beberapa bank).
Bagi kamu yang belum menikah dan sedang mencari hunian idaman berkualitas dengan harga kompetitif, ada banyak rekomendasinya di rumah123.com, seperti:
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Terkait cara membuat surat keterangan belum menikah, kamu bisa mengajukan pembuatan surat tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Namun, sebelum mengunjungi kantor dinas terkait, kamu perlu membuat surat pengantar dari RT/RW terlebih dahulu.
Setelah surat pengantar terbit, barulah kamu dapat mendatangi kantor Disdukcapil setempat sembari membawa dokumen lainnya, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Akta cerai atau surat kematian untuk keterangan janda/duda (bagi yang sudah menikah dan belum menikah lagi).
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memproses pembuatan surat keterangan belum menikah dan menerbitkan surat tersebut.
Proses pembuatan surat keterangan belum menikah membutuhkan waktu 1 hari kerja dan gratis.
Meski begitu, ada juga beberapa lembaga perbankan yang membolehkan pemohonnya untuk melampirkan surat keterangan tersebut dari tingkat RT/RW saja.
Jika penasaran dengan bentuk dan format surat keterangan belum menikah, lihat contohnya di bawah ini:
1. Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil
2. Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari RT/RW
Prosedur Pengajuan KPR Bagi Nasabah yang Belum Menikah
Selain syarat kredit rumah bagi yang belum menikah, kamu yang hendak mengajukan KPR pun perlu mengetahui prosedur pengajuan fasilitas kredit tersebut.
Prosedur pengajuan KPR bagi nasabah yang belum menikah tidak berbeda dengan cara pengajuan KPR pada umumnya.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas, kamu bisa langsung mendatangi bank penyedia layanan KPR pilihan kamu.
Setelah itu, bank akan memeriksa kelengkapan dokumen sebagai syarat kredit rumah bagi yang belum menikah.
1. BI Checking
Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap, bank akan mulai melakukan BI checking dan analisa kemampuan nasabah dalam melunasi cicilan tersebut.
2. Appraisal
Apabila telah dinyatakan lolos dalam tahap tersebut, bank akan melakukan proses appraisal rumah alias menaksir harga pasaran dari rumah yang akan dibeli.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah1233. Kalkulasi Penawaran Kredit
Setelah proses appraisal, bank akan melakukan perhitungan penawaran kredit sesuai SOP.
Penawaran tersebut meliputi jumlah plafon kredit hingga besaran dan penerapan skema bunga KPR.
4. Persetujuan dan Akad Kredit
Apabila kamu menyetujui penawaran kredit rumah dari bank, maka akan diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Kemudian, akan dilakukan akad kredit yang menjadi tahap akhir dalam proses pengajuan KPR.
Itulah ulasan lengkap mengenai syarat kredit rumah bagi yang belum menikah.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di Teras123!
Bagi agen atau developer yang ingin memasarkan propertinya di Rumah123, kini kalian dapat mewujudkan hal tersebut dengan mudah melalui laman Registrasi Agen.