Apa Itu Surat Ukur Tanah? Begini Fungsi, Syarat dan Contohnya!
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha
Terdapat sejumlah dokumen legalitas yang harus diurus dalam proses jual-beli tanah.
Selain Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat, Anda juga perlu mengurus surat ukur tanah.
Patut diketahui, surat ukur bukanlah bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Hak kepemilikan atas tanah tetap dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meski begitu, surat ukur tanah tetap menjadi dokumen penting dalam sistem pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nah, jika Anda hendak membeli bidang tanah, penting untuk mengetahui seluk-beluk dokumen tersebut beserta cara pengurusannya.
Agar lebih jelas, baca ulasan ini sampai selesai, ya.
Mengenal Surat Ukur Tanah
Foto: landcentury.com
Surat ukur tanah adalah dokumen yang memuat pemetaan dan kegiatan pengukuran, serta informasi penting lainnya.
Dokumen ini memuat sejumlah data terkait tanah, yang nantinya akan ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Surat ukur juga memiliki dasar hukum yang jelas, seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dijelaskan bahwa bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan, dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Kemudian, dalam beleid tersebut disebutkan pula bahwa surat ukur memuat gambaran lahan dan berbagai informasi penting, seperti:
- Nomor dan jenis hak
- Nomor surat ukur
- Nomor identifikasi bidang
- Jenis pemanfaatan lahan
- Luas tanah.
Fungsi Surat Ukur Tanah
Meski bukan berstatus bukti kepemilikan atas tanah, surat ukur memiliki beberapa peran krusial, meliputi:
- Pemberian informasi secara jelas mengenai gambaran fisik lahan beserta batas-batasnya.
- Mengidentifikasi identitas lahan seperti jenis penggunaan, nama pemilik, lokasi tanah dan batas-batasnya, ukuran tanah, dan sebagainya.
- Adanya surat ukur dapat menghindari risiko perebutan hak atas lahan atau sengketa tanah.
- Surat ukur merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan sertifikat tanah agar memiliki hak kepemilikan secara resmi.
Jadi, ketika Anda hendak membeli bidang tanah, penting untuk mengurus dokumen ini.
Ngomong-ngomong soal membeli tanah, Rumah123 memiliki sejumlah rekomendasi properti dengan penawaran khusus.
Dapatkan rumah dengan harga miring bahkan di bawah NJOP di Rumah123.
Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Cara Membuat Surat Ukur Tanah
Lantas, bagaimana cara membuat surat ukur tanah?
Pembuatan surat ukur dapat diajukan ke kantor ATR/BPN setempat.
Namun, sebelum itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, meliputi:
- Melampirkan formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan/atau KK), serta milik kuasa apabila dikuasakan, dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket untuk badan hukum
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
Setelah semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan lengkap, Anda tinggal mengunjungi kantor ATR/BPN setempat dan mengajukan permohonan.
Petugas BPN akan memeriksa semua berkas yang dibawa, selanjutnya Anda bisa membayar biaya pengukuran tanah tersebut.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu petugas dari pihak berwenang datang dan melakukan pengukuran.
Tidak hanya bisa diurus secara langsung, Anda juga bisa mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengetahui ketentuan dan petunjuk pembuatan surat ukur tanah.
Begitu surat ukur tanah terbit, maka datanya tercatat dalam Daftar Surat Ukur.
Baca juga:
Mengenal Ukuran Tanah Kavling, Jenis-Jenis dan Tips saat Membelinya
Contoh Surat Ukur Tanah
Salah satu poin yang harus ada dalam surat ukur tanah adalah lokasi dari lahan tersebut, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga kelurahannya.
Wajib juga tercantum batas-batas dari tanah tersebut.
Fungsinya untuk memperjelas patokan lahan, demi menghindari penyerobotan tanah.
Total luas tanah juga tercantum dalam dokumen tersebut.
Informasi ini tentu sangat penting karena menyangkut identitas dari lahan.
Tidak lupa, nama pengukur dan saksi turut dituliskan dalam surat ukur tanah.
Itulah penjelasan mengenai surat ukur tanah beserta syarat dan contohnya.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat!