OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

8 Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha, Ruko & Kios
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 24 April 2025 · 9 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Bagi Anda yang ingin menyewakan tempat usaha, baik itu kios maupun ruko, wajib mengetahui dulu surat perjanjian sewa menyewanya.

Surat tersebut bisa digunakan sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi sewa menyewa tempat usaha.

Lantaran tercantum kesepakatan dan adanya tanda tangan serta materai, suratnya pun bisa menjadi dokumen yang sifatnya legal selama masa sewa.

Jadi, Anda bisa menggunakan contoh surat dalam artikel ini, seandainya ingin menyewa ruko yang memiliki nilai investasi tinggi.

Tak perlu berlama-lama lagi, berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha ruko atau kios, dalam format teks, docs, dan pdf.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha dalam Format Teks

contoh surat penawaran rumah1

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS

Pihak Pertama: [Nama Pemilik Kios]
Alamat: [Alamat Pemilik Kios]
Tempat & Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Kios]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Kios]

Pihak Kedua: [Nama Penyewa Kios]
Alamat: [Alamat Penyewa Kios]
Tempat & Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Penyewa Kios]
Nomor KTP: [Nomor KTP Penyewa Kios]

Dalam perjanjian ini, Pihak Pertama menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah dari Kios yang berada di [Alamat Kios] dan Pihak Kedua menyatakan bahwa ia ingin menyewa Kios tersebut sebagai tempat usaha.

Objek Perjanjian
Pihak Pertama setuju untuk menyewakan Kios kepada Pihak Kedua sebagai tempat usaha. Kios tersebut terletak di [Alamat Kios] dan memiliki luas sebesar [Ukuran Kios]. Kios tersebut akan disewakan untuk periode [Durasi Sewa], dimulai dari [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Akhir Sewa].

Harga dan Pembayaran
Harga sewa Kios selama periode [Durasi Sewa] adalah sebesar [Harga Sewa] per bulan. Pihak Kedua harus membayar uang sewa tersebut pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya. Pembayaran harus dilakukan melalui transfer bank atau cek atas nama Pihak Pertama.

Pemakaian Kios
Pihak Kedua diperbolehkan menggunakan Kios untuk keperluan usahanya sesuai dengan peruntukan Kios tersebut. Pihak Kedua harus menjaga kebersihan dan kerapihan Kios serta menjaga keamanan Kios dan lingkungannya. Pihak Kedua juga tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan pada struktur Kios tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Jaminan
Sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua, Pihak Kedua harus memberikan jaminan berupa deposit sebesar [Jumlah Deposit] pada saat penandatanganan perjanjian ini. Deposit tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah masa sewa berakhir jika Pihak Kedua sudah memenuhi seluruh kewajibannya.

Perpanjangan Kontrak
Setelah periode [Durasi Sewa] berakhir, Pihak Kedua dapat memperpanjang kontrak dengan menandatangani perjanjian baru dengan persyaratan dan harga yang baru. Namun, jika Pihak Kedua tidak memperpanjang kontrak atau tidak mengosongkan Kios pada akhir masa sewa, maka Pihak Pertama berhak untuk mengosongkan Kios tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pelanggaran Kontrak
Jika salah satu pihak melanggar kontrak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dan memberikan waktu 14 (empat belas) hari bagi pihak yang melanggar untuk memperbaiki pelanggarannya. Jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) hari, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk membatalkan kontrak dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan negeri yang berwenang.

Ketentuan Lain-lain
a. Perjanjian ini tidak dapat dipindahtangankan oleh Pihak Kedua tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
b. Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah perjanjian sewa ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal yang tersebut di bawah ini:

Pihak Pertama,

[Nama Pemilik Kios]

Tanda Tangan: …………………………………………………

Pihak Kedua,

[Nama Penyewa Kios]

Tanda Tangan: …………………………………………………

Saksi-saksi:

…………………………………………………

…………………………………………………

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Tempat Usaha yang Strategis untuk Investasi dan Bisnis

2. Format Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan Usaha

SURAT PERJANJIAN SEWA LAHAN USAHA

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemilik Lahan):
Nama : [Nama Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik]
No. KTP : [Nomor KTP Pemilik]

Pihak Kedua (Penyewa):
Nama : [Nama Penyewa]
Alamat : [Alamat Lengkap Penyewa]
No. KTP : [Nomor KTP Penyewa]

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa lahan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – OBJEK SEWA
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebidang lahan yang terletak di [alamat/lokasi lahan], seluas [luas lahan] meter persegi, yang selanjutnya disebut “Lahan Usaha”.

PASAL 2 – JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama [jumlah tahun/bulan], terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir], dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 3 – HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN
Harga sewa disepakati sebesar Rp [jumlah sewa] ([terbilang rupiah]) per [bulan/tahun].

Pembayaran dilakukan secara [bulanan/tahunan/lumpsum] ke rekening:
Nama Bank : [Nama Bank]
Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening]
No. Rekening : [Nomor Rekening]

Pembayaran pertama dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian ini.

PASAL 4 – HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Pertama:

Menjamin bahwa lahan yang disewakan adalah milik sah dan tidak sedang disengketakan.

Memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menggunakan lahan tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Pihak Kedua:

Menggunakan lahan hanya untuk keperluan usaha yang sah dan tidak melanggar hukum.

Tidak mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Menjaga kebersihan dan keamanan lahan selama masa sewa.

PASAL 5 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kata sepakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

PASAL 6 – PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama
Materai Rp 10.000
(__________________)

Pihak Kedua
(__________________)

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha dalam Format Docs

Tautan untuk mengunduh contoh surat perjanjian sewa tempat usaha dalam format docs: SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha PDF

Tautan untuk mengunduh contoh surat perjanjian sewa tempat usaha dalam format pdf: SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah untuk Usaha dalam Format Gambar

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios

surat perjanjian sewa kios format gambar

Baca juga: 9 Tips Sewa Ruko sebagai Ruang Usaha

2. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

surat perjanjian sewa tempat usaha format gambar

3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios atau Tempat Usaha

contoh surat perjanjian sewa kios atau tempat usaha

4. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Format JPEG

surat perjanjian sewa tempat usaha format jpeg

Beberapa Aspek Penting yang Harus Ada di Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

cara membuat surat penawaran rumah

Mengacu pada contoh di atas, ada beberapa aspek penting yang harus tercantum pada surat perjanjian sewa tempat usaha.

Beberapa aspek itu di antaranya adalah: Judul, identitas pemilik dan penyewa ruko, poin-poin kesepakatan, serta tanda tangan.

Berikut beberapa penjelasan singkat dari beberapa aspek tersebut.

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Tempat Usaha yang Strategis untuk Investasi dan Bisnis

1. Judul

Judul harus ditempatkan pada bagian atas surat perjanjiannya. Agar lebih jelas, judul bisa ditulis menggunakan huruf kapital dengan efek tebal (bold).

Jika properti yang disewakan berupa ruko, silakan tulis “SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO” pada bagian judul. Sementara, jika properti yang disewakan adalah kios, Anda bisa menulis “SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS”.

2. Identitas Kedua Pihak

Pada surat perjanjian sewa menyewa tempat usaha, wajib mencantumkan identitas kedua pihak secara jelas. Pemilik tempat usaha dan penyewa tempat usaha harus menuliskan nama, alamat, dan nomor KTP.

Namun, tak menutup kemungkinan, poin identitas lainnya seperti pekerjaan dan agama juga bisa dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut.

Baca juga: 7 Desain Rumah Tinggal sekaligus Tempat Usaha yang Aesthetic

3. Poin Kesepakatan

Poin kesepakatan yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian ini di antaranya adalah: Objek perjanjian, harga dan pembayaran, pemakaian tempat usaha, jaminan, perpanjangan kontrak, dan pelanggaran kontrak.

Perlu dicatat, poin-poin tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu oleh pihak pemilik dan penyewa tempat usaha. Jadi, jangan mencantumkan poin yang belum disepakati kedua belah pihak.

Selain poin kesepakatan pada contoh surat di atas, Anda juga bisa menambah poin kesepakatan lainnya. Misalnya, poin mengenai pembayaran pajak, pembayaran biaya keamanan dan kebersihan, atau soal kerusakan dan ganti rugi.

4. Tanda Tangan

Setelah menyepakati semua hal yang ada di surat perjanjian sewanya, baik pemilik tempat usaha maupun penyewa tempat usaha, wajib membubuhkan tanda tangan. Agar lebih sah, tanda tangan tersebut bisa dibubuhkan di atas materai.

Selain itu, bisa juga surat perjanjian sewanya ditandatangani oleh saksi yang merupakan pejabat setempat, seperti ketua RT, ketua RW, dan lurah atau kepala desa.

Baca juga: 5 Tempat Usaha Strategis dan Menguntungkan

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

legalitas badan usaha

Seperti yang telah disinggung di awal, adanya surat perjanjian tersebut bisa menjadi bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi sewa menyewa tempat usaha.

Namun, lebih dari itu, surat tersebut juga memiliki fungsi lainnya, seperti:

  • Bentuk legalitas selama masa sewa;
  • bentuk perlindungan pemilik dan penyewa tempat usaha dari masalah hukum;
  • sebagai acuan apabila di kemudian hari terjadi sengketa terkait sewa menyewa;
  • dan sebagai legalitas selama masa sewa.

Baca juga: 6 Cara Menyewa Ruko untuk Usaha bagi Pemula agar Tidak Rugi

Sampai sini, Anda telah mengetahui contoh surat perjanjian sewa tempat usaha dalam format teks, docs, dan pdf.

Anda bisa menggunakan surat tersebut untuk menyewa tempat usaha yang sudah lama diincar.

Namun, jika masih bimbang mencari tempat usaha yang pas, sebaiknya intip dulu Ruko Samira Regency Bekasi.

Ruko yang beralamat di Jalan Gondang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya ini berada di area perumahan yang telah ramai dihuni.

Jadi, akses jalannya banyak dilalui mobil dan motor, baik itu oleh penghuni perumahan Samira Regency maupun warga Setu yang bekerja di Grand Wisata.

Dengan kondisi tersebut, Anda bisa memanfaatkan Ruko Samira untuk membuka usaha, seperti tempat penitipan anak, kuliner seperti Mixue atau Warteg Bahari, laundry, atau bengkel.

Jika membuka usaha tersebut, Anda berpotensi mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Estimasi keuntungan itu bisa menutupi cicilan rukonya yang hanya Rp8 jutaan per bulan.

Prospek investasi dari Ruko Samira pun cerah. Beberapa tahun kemudian, harganya berpotensi meningkat karena lokasinya strategis dan adanya rencana pembangunan akses transportasi.

Letak ruko ini hanya 8 menit dari Eka Hospital, 8 menit dari Sekolah Notre Dame, dan 11 menit dari SMA Al Islam.

Selain menargetkan penghuni perumahan, Anda juga bisa mengincar konsumen dari rumah sakit dan sekolah tersebut.

Jadi tunggu apa lagi? Miliki rukonya untuk mengamankan aset masa depan berharga dan mendapatkan passive income menggiurkan per bulannya.

***

Silakan pergunakan format surat dalam artikel ini sebaik-baiknya. Bila perlu, Anda bisa memodifikasi dan mengkonsultasi isi suratnya terlebih dahulu kepada ahlinya.

Tak lupa, Anda juga perlu tahu perbedaan surat perjanjian sewa tempat usaha dari contoh proposal sewa tempat dagang.

Surat perjanjian sewa merupakan bentuk tertulis dari kesepakatan antara kedua belah pihak, sementara proposal merupakan penawaran tertulis dari satu pihak ke pihak lainnya.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

popup_banner

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank UOB
Bank UOB
Suku bunga mulai dari3.85%
Tenor Max.25 Tahun