OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah di Bawah Tangan, Ketahui Risikonya!

Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi contoh surat perjanjian over kredit rumah di bawah tangan

Surat perjanjian over kredit rumah di bawah tangan adalah dokumen yang mesti diketahui sebagai bekal pengetahuan dalam proses pengalihan KPR.

Dengan mengetahui contoh surat tersebut, Anda jadi bisa membedakan, mana take over KPR yang resmi dan mana take over KPR di bawah tangan.

Seperti diketahui, over kredit atau take over KPR adalah proses pengalihan KPR di mana Anda bisa membeli rumah yang sedang di-KPR-kan pemilik sebelumnya.

Misalnya, Anda memutuskan untuk take over KPR rumah di Podomoro Park Bandung atau Summarecon Mutiara Makassar.

Namun, proses take over ini ada yang resmi dengan melibatkan bank serta notaris dan ada yang di bawah tangan.

Over kredit di bawah tangan berarti, kesepakatan pengalihan KPR hanya dilakukan antara pihak penjual rumah kepada Anda selaku pembeli, tanpa melibatkan pihak bank.

Over kredit di bawah tangan, apalagi untuk KPR, tentu tidak disarankan karena memiliki banyak risiko.

Bahkan, melakukan over kredit di bawah tangan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap perjanjian yang sebelumnya dilakukan oleh debitur dengan pihak bank.

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah di Bawah Tangan

Seperti disebutkan sebelumnya, Anda mesti mengetahui surat perjanjian over kredit di bawah tangan sebagai bentuk pengetahuan saja.

Jika mengetahui contoh surat ini, Anda jadi bisa membedakan mana surat over kredit di bawah tangan dan mana surat take over KPR resmi dengan melibatkan bank dan notaris.

Berikut contoh suratnya:

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah di Bawah Tangan

penawaran khusus

Perbandingan dengan Contoh Surat Take Over Rumah Secara Resmi (Melibatkan Pihak Bank)

Selanjutnya, mari kita bandingkan contoh surat perjanjian over kredit di bawah tangan dengan contoh surat take over resmi melalui bank.

Seperti ini contoh suratnya:

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Resmi

Apa saja perbedaan dari kedua surat tersebut?

Pada contoh surat take over di bawah tangan, tidak tercantum keterangan pihak bank dan notaris.

Sementara itu, pada contoh surat take over resmi, tercantum keterangan pihak bank dan notaris.

Tertulis bahwa perjanjian yang telah dibuat akan dibawa ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pindah KPR Resmi Lebih Mudah di Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/refinancing\/pindah-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=pindahkpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Cicilan rumah naik karena bunga floating? Saatnya pindah KPR (take over)","custom_cta":"Lihat selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Risiko Melakukan Over Kredit di Bawah Tangan

Jika saat ini Anda hendak melakukan over kredit di bawah tangan, seperti take over suatu rumah di Bandung atau rumah di Medan, sebaiknya urungkan niat Anda.

Pasalnya, over kredit KPR di bawah tangan memiliki beberapa risiko. Berikut rinciannya seperti dirangkum dari laman resmi Bank CIMB Niaga:

  • Jika pembeli gagal membayar cicilan, pihak penjual masih harus bertanggung jawab terhadap gagalnya cicilan tersebut kepada pihak bank. Pasalnya, bank tidak mengetahui telah terjadi over kredit.
  • Penjual bisa saja mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan pihak pembeli jika cicilannya telah lunas.
  • Setelah rumahnya lunas, sertifikat yang tercantum tentu masih atas nama penjual. Bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
  • Penjual mungkin saja melakukan over kredit KPR rumahnya ke beberapa pembeli lain, tanpa sepengetahuan pembeli pertama.

Tessa R123 new

*** 

Demikianlah penjelasan mengenai contoh surat perjanjian over kredit rumah di bawah tangan.

Ingat kembali ya, over kredit di bawah tangan memiliki banyak risikonya. Jadi, Anda tidak disarankan melakukan hal tersebut.

Selain itu, gambar surat di atas hanyalah contoh. Jangan jadikan surat tersebut sebagai satu-satunya pedoman.

Jika ingin over kredit atau take over KPR, sila berkonsultasi dengan pihak bank yang memberikan pinjaman kepada pihak debitur.

Tonton video di bawah ini untuk menambah referensi seputar rumah take over.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

KPR Kamu Saat Ini

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Take Over KPR

Tahun
1 tahun 30 tahun

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}