Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah di Bawah Tangan, Ketahui Risikonya!
Terakhir diperbarui 24 April 2025 · 4 min read · by Yongky Yulius
Surat perjanjian over kredit rumah di bawah tangan adalah dokumen yang mesti diketahui sebagai bekal pengetahuan dalam proses pengalihan KPR.
Dengan mengetahui contoh surat tersebut, Anda jadi bisa membedakan, mana over kredit KPR yang resmi dan mana over kredit KPR di bawah tangan.
Seperti diketahui, over kredit adalah proses pengalihan kewajiban pembayaran kredit (ari satu pihak kepada pihak lain.
Biasanya, dalam over kredit, orang yang mengambil alih akan melanjutkan pembayaran cicilan sesuai kesepakatan, namun juga dapat berhubungan dengan pembelian rumah dengan mencicil sisa pinjaman yang ada pada pihak pertama.
Misalnya, Anda memutuskan untuk over kredit KPR rumah di Podomoro Park Bandung atau Summarecon Mutiara Makassar.
Namun, proses over kredit ini ada yang resmi dengan melibatkan bank serta notaris dan ada yang di bawah tangan.
Over kredit di bawah tangan berarti, kesepakatan pengalihan KPR hanya dilakukan antara pihak penjual rumah kepada Anda selaku pembeli, tanpa melibatkan pihak bank.
Over kredit di bawah tangan, apalagi untuk KPR, tentu tidak disarankan karena memiliki banyak risiko.
Bahkan, melakukan over kredit di bawah tangan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap perjanjian yang sebelumnya dilakukan oleh debitur dengan pihak bank.
Baca juga: 5 Bank yang Bisa Take Over Pinjaman Rumah (KPR)
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah di Bawah Tangan
Seperti disebutkan sebelumnya, Anda mesti mengetahui surat perjanjian over kredit di bawah tangan sebagai bentuk pengetahuan saja.
Jika mengetahui contoh surat ini, Anda jadi bisa membedakan mana surat over kredit di bawah tangan dan mana surat over kredit KPR resmi dengan melibatkan bank dan notaris.
Berikut contoh suratnya:
Perbandingan dengan Contoh Surat Over Kredit Rumah Secara Resmi (Melibatkan Pihak Bank)
Selanjutnya, mari kita bandingkan contoh surat perjanjian over kredit di bawah tangan dengan contoh surat over kredit resmi melalui bank.
Seperti ini contoh suratnya:
Apa saja perbedaan dari kedua surat tersebut?
Pada contoh surat over kredit di bawah tangan, tidak tercantum keterangan pihak bank dan notaris.
Sementara itu, pada contoh surat over kredit resmi, tercantum keterangan pihak bank dan notaris.
Tertulis bahwa perjanjian yang telah dibuat akan dibawa ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru
Risiko Melakukan Over Kredit di Bawah Tangan
Jika saat ini Anda hendak melakukan over kredit di bawah tangan, seperti over kredit satu rumah di Bandung atau rumah di Medan, sebaiknya urungkan niat Anda.
Pasalnya, over kredit KPR di bawah tangan memiliki beberapa risiko. Berikut rinciannya seperti dirangkum dari laman resmi Bank CIMB Niaga:
- Jika pembeli gagal membayar cicilan, pihak penjual masih harus bertanggung jawab terhadap gagalnya cicilan tersebut kepada pihak bank. Pasalnya, bank tidak mengetahui telah terjadi over kredit.
- Penjual bisa saja mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan pihak pembeli jika cicilannya telah lunas.
- Setelah rumahnya lunas, sertifikat yang tercantum tentu masih atas nama penjual. Bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
- Penjual mungkin saja melakukan over kredit KPR rumahnya ke beberapa pembeli lain, tanpa sepengetahuan pembeli pertama.
Baca juga: Cara Perhitungan Over Kredit Rumah agar Harga Jual Tepat
***
Demikianlah penjelasan mengenai contoh surat perjanjian over kredit rumah di bawah tangan.
Ingat kembali ya, over kredit di bawah tangan memiliki banyak risikonya. Jadi, Anda tidak disarankan melakukan hal tersebut.
Selain itu, gambar surat di atas hanyalah contoh. Jangan jadikan surat tersebut sebagai satu-satunya pedoman.
Jika ingin over kredit KPR, silakan berkonsultasi dengan pihak bank yang memberikan pinjaman kepada pihak debitur.
Baca juga: Persyaratan Terbaru & Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!