OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah dan Cara Membuatnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Ilham Budhiman

surat perjanjian kredit

Surat perjanjian kredit rumah merupakan berkas yang akan diterima oleh debitur dalam pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berkas yang diberikan setelah pelaksanaan akad kredit itu, termasuk dalam surat perjanjian otentik.

Pasalnya, proses pembuatan dan penandatangannya melibatkan notaris sebagai saksi.

Oleh karena itu, surat perjanjian kredit rumah memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Umumnya, surat perjanjian kredit rumah memuat hal-hal terkait hak dan kewajiban kreditur dan debitur, serta memuat perjanjian KPR yang telah disetujui kedua belah pihak.

Surat ini harus disimpan baik-baik karena bisa dijadikan acuan bagi debitur yang ingin melunasi kreditnya lebih cepat.

Selain itu, surat ini juga bisa menjadi bukti apabila terjadi kesalahan prosedur saat kredit berjalan.

Baca juga:

Susunan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar

Fungsi Surat Perjanjian Kredit

fungsi surat perjanjian kredit

Selain kedua hal tersebut, surat perjanjian kredit sejatinya memiliki fungsi yang lebih krusial.

Nah, agar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap terkait fungsi surat perjanjian kredit rumah.

1. Kejelasan Transaksi

Fungsi utama dari surat ini adalah sebagai kejelasan dalam setiap kegiatan kredit, mengingat di dalamnya memuat informasi lengkap terkait barang yang menjadi objek kredit.

Selain itu, ada pula informasi terkait besaran utang hingga cicilan yang harus dibayarkan debitur pada setiap bulannya.

Ketentuan terkait denda, penalti, hingga skema pelunasan kredit sebelum masa tenor pun harus termuat di dalam surat perjanjian kredit.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR dari Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Bantu Saya Dapatkan KPR","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

2. Menghindari Terjadinya Wanprestasi

Fungsi paling fundamental dari surat ini adalah, sebagai antisipasi terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak.

Dengan kata lain, melalui surat ini kreditur maupun debitur tidak bisa berbuat seenaknya karena ada batasan soal hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya.

3. Penyelesaian Hukum

Surat perjanjian kredit juga biasanya memuat pasal-pasal terkait penyelesaian perselisihan. Sehingga bila terjadi hal-hal tak diinginkan, maka penyelesaian hukumnya bisa lebih cepat.

Apalagi, seperti telah disebutkan di atas, surat ini memiliki kedudukan hukum yang jelas, sehingga bisa dijadikan bukti bila ada pihak yang melakukan wanprestasi.

4. Menjamin Ketenangan Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur

Adanya surat perjanjian kredit juga menjamin ketenangan kedua belah pihak.

Pasalnya, semua hal berkaitan informasi, ketentuan, hak dan kewajiban, serta penyelesaian perselisihan sudah tercantum di dalam surat tersebut.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pindah KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/refinancing\/pindah-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=pindahkpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Alihkan pinjaman KPR berjalan ke bank baru melalui Rumah123!","custom_cta":"Pelajari Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/storage.googleapis.com\/seo-cms\/assets\/Card_Pindah_KPR_Desktop_10386878e7\/Card_Pindah_KPR_Desktop_10386878e7.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah

Mengingat fungsinya yang krusial, maka itu pembuatan surat perjanjian kredit rumah haruslah memenuhi unsur-unsur berikut ini:

  • Harus memuat informasi lengkap data diri debitur dan kreditur, yang didukung dengan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP).
  • Informasi yang dituliskan umumnya berupa nama lengkap, status pekerjaan, nomor KTP hingga alamat rumah.
  • Surat perjanjian juga harus memuat hal-hal terkait perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, informasi kredit, hingga penjelasan mengenai denda, penalti dan lain sebagainya.
  • Terakhir, tanda tangan di atas materai yang dilengkapi dengan nama lengkap kedua pihak. Penulisan identitas pihak terkait harus jelas.

Agar lebih jelas, perhatikan contoh surat perjanjian kredit rumah di bawah ini:

contoh surat perjanjian kredit 2

Gambar: Kibrispdr.org

Itulah pembahasan mengenai surat perjanjian kredit rumah.

Untuk menemukan properti idaman, kunjungi laman Rumah123.

Bagi kamu yang sedang mencari rekomendasi hunian terbaik dengan lokasi strategis di Jakarta, Aerium Residence bisa menjadi pilihan ideal.