OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Begini Penjelasan Soal Status Sertifikat Rumah KPR

Terakhir diperbarui 14 Agustus 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi status sertifikat rumah KPRPertanyaan mengenai status sertifikat rumah KPR bisa jadi sedang membayangi Anda yang berencana mengangsur hunian lewat program Kredit Pemilikan Rumah.

Ya, surat kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), penting dimiliki bagi pemilik tanah dan rumah.

Pasalnya, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah atau bangunan yang memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, jika sertifikatnya berupa SHM, itu bisa dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank melalui kredit multiguna.

Nah, untuk menjawab pertanyaan di awal, mari kita ketahui tahapan KPR, mulai dari persetujuan oleh pihak bank hingga status sertifikat rumah KPR.

Baca juga:

Promo 17 Agustus, Beli Hunian di Rumah123 Dapatkan Cashback hingga Rp20 Juta!

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Tahapan KPR

Pengajuan KPR Disetujui

KPR disetujui

Setelah pengajuan KPR disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit dan menunjuk notaris untuk mengurus dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Pembebanan Hak (APHT), sertifikat, dan perjanjian kredit.

Adapun honor dari notaris tersebut ditanggung oleh pembeli dan bisa dinegosiasikan.

Baca juga:

Mengenal SKMHT dan APHT dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Tebus Rumah

Akad Kredit

Ilustrasi akad KPR

Tahap berikutnya, pembeli rumah diwajibkan untuk melakukan akad kredit dengan dihadiri pihak lainnya, seperti penjual rumah atau developer, perwakilan bank, dan notaris.

Semua pihak tersebut tidak dapat diwakilkan, karena wajib menunjukkan identitas asli kepada notaris.

Jika semua keabsahan dokumen telah diperiksa, notaris akan menyerahkan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual rumah atau developer.

Baca juga:

8 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah Mendapatkan Dokumen Ini

Bank Memberikan Dana ke Penjual

Bank memberikan dana ke developer

Selanjutnya, pihak bank akan memberikan dana ke pihak penjual, lalu notaris memproses balik nama sertifikat tanah dan AJB ke pemilik rumah baru.

Namun, surat tersebut diserahkan ke bank dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit.

Pihak pembeli hanya mendapatkan salinannya saja.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Status Sertifikat Rumah KPR

Sertifikat Hak Milik

Selama proses KPR masih berlangsung, sertifikat pemilik rumah akan disimpan oleh bank.

Ketika pemilik rumah melakukan pelunasan, barulah sertifikat tersebut bisa diambil.

Nah, tahapan KPR itu bisa menjawab mengenai siapa pemegang sertifikat rumah KPR selama proses kredit masih berlangsung.

Anda bisa menjadikan referensi tersebut jika hendak membeli rumah baru secara KPR, seperti Klasika Grand Wisata atau Anvaya Townhouse.

Sekarang, sudah tahu kan keberadaan sertifikat rumah saat proses KPR?

Ada yang ingin ditanyakan lagi seputar KPR?

Jika iya, Anda bisa gunakan fitur Tanya Tessa.

Tessa R123 new

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank

Berikutnya, mari ketahui informasi mengenai cara pengambilan sertifikat rumah di bank.

Setelah melakukan konfirmasi ke pihak bank, Anda wajib mengikuti langkah berikut ini.

Langkah 1: Ambil bukti pelunasan kredit dengan mendatangi kantor cabang awal pengajuan kredit.

Langkah 2: Pihak bank akan meminta Anda kembali datang ke kantor bank untuk mengisi permohonan pengambilan dokumen pokok, isinya yakni:

  • Nama.
  • Nomor KTP.
  • Nama debitur.
  • Nomor kontrak KPR.

Langkah 3: Siapkan kelengkapan syaratnya, di antaranya:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi).
  • Kartu keluarga dan buku nikah (asli dan fotokopi).
  • Surat perjanjian kredit.
  • Meterai tiga lembar.
  • Biaya surat pengantar roya (opsional).
  • Kartu ATM (opsional).
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi).
  • KTP (asli dan fotokopi).

Jika diwakilkan, ada beberapa syarat lagi yang mesti diserahkan, yakni:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi).
  • KTP pihak pertama (asli dan fotokopi).
  • Biaya administrasi pengambilan dokumen.
  • Biaya surat pengantar roya (opsional).
  • KTP pihak kedua (asli dan fotokopi).
  • Akta kuasa (asli dan fotokopi).

Langkah 4: Pengambilan sertifikat rumah. Dalam beberapa hari ke depan, pihak bank akan meminta Anda kembali datang untuk memberikan sejumlah berkas, termasuk sertifikat rumah.

***

Demikian informasi mengenai status sertifikat rumah KPR. Bagi Anda yang hendak membeli rumah secara KPR, seperti rumah di Yogyakarta atau rumah di Surabaya, semoga bisa tercerahkan, ya!

Kunjungi laman KPR Rumah123 agar mendapatkan lebih banyak informasi seputar KPR: 

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}