Apa Itu Sertifikat Prona? Begini Syarat dan Cara Mengajukannya
Terakhir diperbarui 22 Nopember 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lewat program tersebut, masyarakat bisa mengurus pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Pelaksanaan program ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumah maupun tanah.
Padahal, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang diakui secara sah oleh hukum Indonesia.
Dasar Hukum dan Ketentuan Sertifikat Prona
Penyelenggaraan program Prona diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Selain itu, dasar hukum Prona juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN No. 4 Tahun 1995.
Ketentuan terkait program ini juga bisa Anda lihat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, tentu saja program sertifikat prona dilindungi oleh negara dan terjamin keamanannya.
Lantas, apakah Anda tertarik mengikuti Prona? Program ini dilakukan secara nasional.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program ini, seperti:
- Kepastian hak kepemilikan.
- Kepastian hukum dan perlindungan hukum.
- Meningkatkan nilai ekonomi tanah.
- Ketertiban dan perlindungan administrasi.
Kelompok yang berhak mengikuti Prona adalah masyarakat ekonomi ke bawah dengan penghasilan tidak tetap.
Meski berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tetapi Prona diprioritaskan untuk beberapa golongan.
1. Prioritas berdasarkan Profesi
- Masyarakat golongan ekonomi lemah
- Karyawan swasta, BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah UMR masing-masing kabupaten atau kota
- PNS pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit TNI sampai pangkat kapten, dan anggota Polri dengan pangkat hingga komisaris
- Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri
- Janda/duda pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
2. Prioritas berdasarkan Kondisi Wilayah
Penerima program ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah, yaitu:
- Kawasan tertinggal dan miskin
- Kawasan rawan bencana alam
- Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
- Wilayah padat penduduk dan pinggiran kota
- Berada di area transmigrasi dan penyangga area taman nasional
- Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur dan menjadi pengembangan ekonomi rakyat.
Syarat Mengajukan Sertifikat Prona
Selain itu, ada pula syarat dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan Prona.
Persyaratan ini terbagi atas dua bagian, yakni syarat untuk dokumen tanah negara dan syarat untuk dokumen tanah adat.
Agar tidak bingung, berikut uraiannya:
1. Syarat untuk Tanah Negara
- KTP asli dan fotokopi KTP yang sudah dilegalisir pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu Kavling
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
2. Syarat untuk Tanah Adat
- KTP Asli dan fotokopi KTP yang sudah dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Letter C atau tanah girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
- AJB tanah
Saat mendaftar program Prona, maka akan dilakukan sebuah pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pembuatan surat keputusan, pengesahan data fisik, dan penerbitan sertifikat tanah.
Apakah Sertifikat Prona Gratis?
Anda mungkin bertanya-tanya, apakah pembuatan sertifikat melalui program Prona benar-benar tidak dipungut biaya sepeser pun?
Sayangnya tidak, sebab pemerintah hanya menanggung biaya pengurusannya saja.
Masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya, meliputi:
- Biaya meterai.
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Biaya pemasangan batas patok.
Jika dijumlahkan, seberapa besar total biaya tersebut? Jawabannya tidak pasti, karena tergantung dari jenis properti, ukuran, dan lokasinya.
Untuk informasi lebih lanjut, ajukan pertanyaan terkait sertifikat Prona melalui Teras123.
Perbedaan Prona dan PTSL
Selain Prona, ada pula program pembuatan sertifikasi tanah lain yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bagi semua pemilik tanah yang belum terdaftar.
Sejatinya, tidak ada perbedaan mencolok di antara dua program tersebut.
Apalagi, Prona dan PTSL sudah saling terintegrasi sehingga masyarakat bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Ketentuan mengenai penerima fasilitas Prona dan PTSL juga tidak berbeda.
Karena itu, perbedaan antara keduanya hanya terletak pada sebaran anggaran dan proses pendaftarannya saja.
Pemerintah menyelenggarakan Prona secara langsung di berbagai desa, kota, dan kabupaten.
Sementara, anggaran PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota, dan kabupaten per kabupaten.
Pada program Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur.
Sedangkan PTSL, tanah tetap didata dan diukur demi kebutuhan pemetaan, meski tidak terdaftar.
Demikian informasi mengenai sertifikat prona yang bisa dijadikan referensi.
Semoga bermanfaat!
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk, ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lo di sini!