Panduan Lengkap Sertifikat Laik Fungsi
Terakhir diperbarui 10 Mei 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Setiap bangunan wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF. Berikut poin-poin yang akan dibahas dalam artikel tentang SLF ini.
- Sertifikat Laik Fungsi itu apa?
- Siapa yang berhak mengeluarkan SLF?
- Apakah SLF itu wajib?
- Apa beda SLF dan IMB?
- Cara mengurus sertifikat laik fungsi.
- Biaya pengurusan SLF.
Apa Itu SLF?
SLF singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Berikut pengertian SLF berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018.
“SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh pemerintah pusat, guna menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan”.
Siapa yang Berhak Mengeluarkan SLF?
Pemerintah mengeluarkan SLF kepada pemilik bangunan/gedung atau perwakilannya. Sertifikat laik fungsi diterbitkan bila bangunan sudah memenuhi syarat teknis dan ketentuan regulasi.
Cara mengetahui apakah bangunan sudah memenuhi standar teknis atau tidak, yaitu melalui proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli dari bidang keprofesian.
Dia harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik bangunan, yang meliputi;
- struktur struktur;
- arsitektur; dan
- Mechanical Electrical Plumbing (MEP).
Selain itu, bisa pula melibatkan orang pemerintah yang mempunyai kemampuan serupa tenaga ahli tersebut. SLF bangunan mempunyai masa berlaku secara periodik, yaitu;
- 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal; dan
- lima tahun untuk bangunan lainnya.
Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan dapat digunakan kembali. Lalu, apakah SLF itu wajib?
Sertifikat laik fungsi adalah salah satu dokumen legalitas. Jadi, setiap bangunan yang didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang wajib memilikinya.
Apa Beda SLF dan IMB?
IMB singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018, kini namanya berubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.”
Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan perbedaan SLF dan IMB, yaitu sebagai berikut.
- SLF bangunan adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang sudah selesai dibangun.
- PBG adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk dibangun.
Cara Mengurus SLF
Menyiapkan persyaratan administrasi berupa berkas-berkas berikut.
- Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi.
- Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Untuk badan hukum atau usaha maka dibutuhkan akta badan hukum meliputi akta pendirian, surat keputusan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Fotokopi berkas-berkas PBG meliputi surat keputusan IMB, peta Ketetapan Rencana Kota (KRK), Rencana Tata Letak Bagunan (RTLB), serta gambar arsitektur bangunan.
- Berita acara yang menunjukan pembangunan telah selesai.
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing.
- Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan.
- Foto bangunan dan fasilitasnya.
Setelah memenuhi persyaratan administrasi di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus SLF sesuai dengan fungsi bangunan. Lantas, pengurusan SLF di mana?
Nah untuk mengurus SLF, Anda bisa mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada;
- Pemerintah daerah untuk bangunan gedung selain gedung fungsi khusus.
- Menteri PUPR untuk bangunan gedung fungsi khusus di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sementara itu, SLF bangunan gedung di provinsi lain ditujukkan kepada gubernur.
Biaya SLF
Pada dasarnya, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun untuk mengajukan SLF. Ketentuan bebas biaya ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002.
Peraturan tersebut berbicara tentang Bangunan Gedung. Bagaimana, tak sulit bukan mengurusnya? Selain itu, tak dipungut biaya apa pun alias gratis!
Dengan mengantongi SLF, Anda akan memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya sebagai berikut.
Manfaat Sertifikat Laik Fungsi
- Keberadaan sertifikat laik fungsi dapat memberikan perlindungan hukum yang pasti dan bisa diurus secara legal.
- Mewujudkan fungsi bangunan, sebab setiap bangunan dibuat tentu dengan fungsinya masing-masing. Misalnya untuk perkantoran, maka izin yang diberikan tentu harus untuk operasi kantor dan perusahaan.
- Adanya sertifikat laik fungsi dapat membuat bangunan menjadi lebih layak dan diperhitungkan secara matang. Untuk mendapatkan SLF, ada beberapa faktor yang harus dipenuhi seperti ketersedian instalasi listrik, saluran air, pembuangan limbah, dan sistem pencahayaan yang baik.
- Penghuni akan lebih merasa aman karena legalitas bangunan sudah jelas.
Contoh Sertifikat Laik Fungsi
Demikian sejumlah informasi mengenai SLF artinya hingga contoh SLF yang perlu diketahui. Setelah ini tentu tak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan SLF.
Semoga informasinya bermanfaat!
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, tanya di Teras123!