Seluk Beluk Rumah MBR, Peruntukan dan Cara Mendapatkannya
Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Shandy Pradana
Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya MBR.
Bagi yang belum tahu, MBR adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah.
Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016.
Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Foto: Unsplash
Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, telah ditetapkan batasan penghasilan untuk mendapatkan rumah MBR.
Indikator ini digunakan dalam menentukan golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni, yang berlaku sejak 25 Januari 2021.
Besaran penghasilan itu sendiri ditentukan berdasarkan:
- Penghasilan perseorangan yang tidak kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
- Penghasilan perseorangan yang kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami dan istri.
Apabila memakai mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), maka besaran penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan dari satu orang saja.
Lebih lanjut, batasan penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 ditentukan sebagai berikut:
- Seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat: Rp6.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp8.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera).
- Papua dan Papua Barat: Rp7.500.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp10.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera).
Cara Mendapatkan Rumah MBR
Foto: iStock
Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak, plus memiliki bunga rendah dengan tenor yang panjang.
Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan seperti:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi.
Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi.
Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah:
- Situs rumahsubsidi.pu.go.id yang merupakan laman resmi milik Kementerian PUPR.
- Situs SiKumbang yang juga website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak.
- Aplikasi SiKasep yang harus diunduh di Playstore dahulu. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi.
Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Setelah menyiapkan dokumen dan mengontak bank yang dipilih, berkas permohonan akan segera diproses oleh bank tersebut.
Beberapa prosesnya melibatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data dan analisa
Jika permohonan disetujui, Anda bisa mempersiapkan kecukupan dana di tabungan bank tersebut.
Selanjutnya, Anda dapat melakukan Akad Kredit dan mulai proses pencairan permohonan rumah subsidi.
Berapa Harga Rumah MBR?
Foto: Yahoo Berita
Sama seperti beberapa tahun sebelumnya, hampir tidak ada perubahan pada harga rumah untuk MBR atau rumah subsidi di tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021, kisaran harganya adalah sebagai berikut:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000.
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.00.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000.
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000.
- Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000.
Itulah penjelasan tentang rumah MBR, peruntukan, hingga cara mengajukannya.