Mengenal KPR Rent to Own, Begini Skema dan Cara Mengajukannya!
Terakhir diperbarui 13 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Meski belum populer, tetapi rent to own atau sewa beli merupakan salah satu metode pembelian rumah yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Rent to own sendiri adalah skema pembelian rumah dengan menyewa terlebih dahulu.
Artinya, kamu tidak langsung melakukan terhadap membeli rumah tersebut, tetapi menyewa terlebih dahulu selama beberapa waktu.
Skema ini bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli hunian, tetapi tidak memiliki dana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika penasaran mengenai skema sewa beli rumah, simak ulasannya di bawah ini.
Mengenal Skema Rent to Own Rumah
Skema pembelian rumah dengan metode rent to own sejatinya lazim dipraktikkan dalam transaksi jual-beli properti.
Pembelian rumah dengan metode ini biasanya dilakukan dengan cara di bawah tangan.
Artinya, transaksi tersebut hanya melibatkan pihak penyewa atau calon pembeli dengan pemilik properti secara langsung.
Setidaknya ada dua cara sewa beli yang umum dipraktikkan oleh masyarakat, yakni:
1. Sewa Beli Tanpa Kesepakatan di Awal Transaksi
Cara pertama adalah melakukan sewa beli tanpa ada perjanjian di awal.
Artinya, perjanjian awal dari transaksi tersebut hanya sebatas sewa-menyewa, lalu tidak klausul terkait pembelian rumah di kemudian hari.
Hal ini bisa terjadi apabila penyewa sudah merasa sangat kerasan, sehingga pada akhirnya memutuskan untuk membeli rumah tersebut.
Namun, cara ini hanya bisa dilakukan jika sang pemilik setuju untuk menjual rumahnya.
Selain itu, transaksi ini biasanya juga dilakukan secara tunai atau cash.
2. Sewa Beli dengan Perjanjian Awal
Sedangkan cara kedua dilakukan dengan kesepakatan sewa beli sejak awal transaksi.
Artinya, si penyewa memang berniat membeli rumah tersebut, lalu pemilik properti pun memiliki keinginan untuk menjualnya.
Pada prosesnya, kamu harus bernegosiasi dengan pihak pemilik terkait rencana pembelian rumah dengan skema sewa beli.
Apabila pemilik setuju, maka kedua belah pihak dapat membuat perjanjian sewa beli.
Dalam perjanjian sewa-beli, penyewa dan pemilik rumah bisa membuat sejumlah kesepakatan, salah satunya terkait status pembelian rumah.
Apabila status pembelian rumah hanya sebagai opsi, maka penyewa tidak memiliki kewajiban untuk membeli rumah tersebut.
Beda cerita jika kedua belah pihak bersepakat untuk mewajibkan proses rent to own.
Jika demikian, maka sang penyewa mempunyai kewajiban untuk membeli rumah tersebut sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Lantas, bagaimana dengan uang sewa yang telah dibayarkan oleh penyewa? Umumnya akan masuk dalam biaya pembelian rumah.
Namun, jika pembeli mengajukan KPR untuk membeli rumah tersebut, maka biaya sewa yang telah dibayarkan akan dihitung sebagai uang muka.
KPR Rent to Own
Saat ini, metode sewa beli rumah mulai diadaptasi oleh sejumlah lembaga penyedia layanan KPR, salah satunya adalah bank.
Di tanah air, salah satu lembaga penyedia KPR rent to own yang bisa dipilih oleh masyarakat adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
KPR BTN Rent to Own (RTO) terwujud berkat kerja sama BTN dengan perusahaan agregator yang menjadi provider dari produk tersebut.
Program RTO digelar demi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MRB) untuk mendapatkan hunian idaman secara mudah dan murah.
Program ini menyasar kelompok MBR yang belum memiliki pendapatan tetap, serta mempunyai keterbatasan dana untuk membayar uang muka.
Selain itu, RTO juga menyasar kalangan masyarakat yang belum memiliki akses sistem perbankan untuk mendapatkan rumah yang aman dan terjangkau.
Setidaknya ada beberapa kelebihan dari program RTO, seperti:
- Pengajuan KPR akan lebih mudah disetujui selama tidak ada kendala atau keterlambatan pembayaran sewa bulanan.
- Rumah bisa langsung dihuni tanpa harus menyiapkan uang muka.
- Penyediaan uang muka lebih ringan karena uang sewa yang disetorkan masuk sebagai kontribusi pemberian uang muka rumah.
Syarat dan Cara Mengajukan KPR RTO
Metode pengajuan KPR BTN RTO sejatinya tidak berbeda dengan skema sewa beli pada umumnya.
Sebagai informasi, berikut syarat mengajukan KPR BTN RTO:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP, NPWP, dan rekening koran
- Berpenghasilan tetap
- Berprofesi sebagai pegawai, wiraswasta, atau profesional.
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut step by step pengajuan KPR RTO di BTN:
- Pemohon memilih rumah yang sudah terkualifikasi oleh provider RTO yang sudah ditunjuk oleh BTN.
- Pemohon membayar uang muka dengan besaran mulai dari 5% dari total harga jual rumah tersebut.
- Selanjutnya, pemohon membuat perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang disepakati.
Jika pengajuan disetujui, pemohon bisa langsung menempati rumah tersebut sebagai penyewa selama maksimal 3 tahun.
Setiap bulannya, pemohon diwajibkan membayar sewa rumah tersebut.
Uang sewa nantinya masuk dalam tabungan uang muka untuk pembelian rumah.
Apabila tabungan uang muka sudah mencapai 10% dari total harga jual rumah, pemohon bisa mulai mengajukan fasilitas KPR BTN RTO.
Akan tetapi, apabila pemohon memutuskan untuk tidak jadi membelinya, maka provider RTO akan menjual rumah tersebut kepada pihak lain.
Sementara, pemohon akan mendapatkan pengembalian uang tabungan dengan persentase tertentu.
Baca juga:
Ini Cara Kredit Rumah dengan BPJS beserta Syaratnya
Itulah ulasan mengenai rent to own yang menarik untuk kalian ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Langsung saja diskusikan di Teras123.
Semoga bermanfaat!